Bukti Cukup, Kades Pegirikan Mestinya Dinonaktifkan dan Ditahan
TEGAL- Slawi-Kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang dilakukan oleh kepala Desa Pegirikan Kecamatan Talang Kabupaten Tegal dengan membangun sekitar 41 kios di atas tanah bengkok akhirnya ditetapkan sebagai TERSANGKA.
Dari hasil penyidikan Satreskrim Polres Tegal pertanggal 21 Oktober 2023 Kepala Desa Pegirikan Kecamatan Talang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas pemberitahuan surat Polres Tegal tanggal 21 Oktober 2023, pihak Forum Jateng Bersatu (FORJAB) yang dikomandani oleh Ali Rosidin mengambil sikap dengan bersurat kepada Bupati Tegal yaitu meminta agar Kepala Desa Pegirikan AJ (39) supaya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
"Kami sudah bersurat kepada Bupati Tegal untuk segera menonaktifkan Kades Pegirikan dan segera menunjuk Pejabat sementara, hal ini agar jalannya pemerintahan desa lancar dan tidak mengganggu jalannya proses hukum", ujar Ali Rosidin selaku Ketua Umum FORJAB.
Selanjutkan dikatakan bahwa apabila berkas yang diajukan ke Kejaksaan telah lengkap harus segera dilimpahkan ke Pengadilan.
"Kami menunggu sikap Kejaksaan Negeri Slawi, apabila berkas dinyatakan lengkap harus segera dilimpahkan ke Pengadilan dan bila perlu Kades Pegirikan ditangkap dan ditahan", ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Kades Pegirikan telah membangun sekitar 41 kios diatas tanah bengkok desa yang berada di zona hijau lahan pangan pertanian berkelanjutan dan tidak mengantongi perijinan yang legal.
Adapun ke 41 kios disewakan dalam jangka waktu lebih kurang 15 tahun.
(Yati)
0 Komentar