Bola Panas Kasus Utomo VS Zana Bergulir Kembali, Dimungkinkan Haji Utomo Tua di Penjara
PATI | Kemelut permasalahan atas kasus penipuan investasi perbekalan kapal yang dilakukan oleh haji Utomo kepada salah satu korbannya Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau yang lebih akrab disapa Zana, kini memasuki babak baru, bola panas kembali bergulir, dari pernyataan Nimeradi Gulo, Utomo dimungkinkan bakal banyak menerima ganjaran penjara.
Pasalnya, menurut Kuasa Hukum Zana yakni Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H., setelah Utomo bebas dari tahanan kini pihaknya (Nimerodi Gulo) akan berupaya kembali menyeret Utomo kembali ke jeruji besi.
Gulo menyatakan bahwa Pihak Zana akan kembali mengungkap kasus-kasus perdata serta pidana yang hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan.
Pernyataan-pernyataan Utomo yang sebelumnya menganggap Zana sebagai rentenir disebut Gulo sudah kelewat batas, dan itu sangat merugikan kliennya.
"Pernyataan yang merugikan bagi kami itu banyak sekali, misalnya bu zana rentenir, membuat kebohongan banyak lah. Kami akan proses secara hukum," ujar Nimerodi Gulo, Rabu, 11 Oktober 2023.
Ia berharap, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Pati bisa serius menangani kasus Utomo, sehingga sikap arogansinya tidak merugikan orang lain.
"Dan kami berharap para penegak hukum bisa serius menangani masalah ini, karena semua tindakan-tindakan itu tidak boleh dibiarkan. Agar tidak ada sikap arogansi dan tindakan perbuatan mengadili sendiri, seperti yang dilakukan Tomo menghakimi Zanah adalah rentenir, bahkan itu tidak terbukti, " jelasnya.
Sebelumnya Gulo mengatakan, jika putusan dari Mahkamah Agung (MA) dalam perkara nomor 16 sebagaimana tercatat di dalam registrasi Pengadilan Negeri. Dengan amar putusan yang pertama membatalkan putusan PN Pati dalam perkara nomor 16, yang isinya menyatakan Tomo lepas dari segala tuntutan hukum.
Atas putusan itulah kemudian pihak jaksa penuntut umum (JPU) Pati mengajukan kasasi, hasil putusan itu ternyata 3 minggu yang lalu turun dan isinya menyatakan saudara Utomo terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diamanatkan Pasal 378 KUHP yaitu penipuan. Dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan, itu inti dari putusan MA yang membatalkan putusan PN Pati.
"Dengan adanya putusan yang telah ikrah, maka kami akan tindak lanjuti dengan melakukan upaya hukum secara keperdataan termasuk aspek pidana yang masih belum terproses dengan baik, " tukasnya.
"Ini baru satu kasus, yakni kasus perbekalan kapal dengan korban saudari Zana, masih banyak kasus perbekalan kapal yang kami laporkan atas nama korban-korban yang lainnya, belum lagi kasus kasus dari pekerjaan yang lain, misalkan pekerjaan perbaikan kapal, saham kapal dan kasus pekerjaan lainnya ditambah lagi kasus-kasusnya perdata. Semua akan kita ungkap dan saya pastikan APH serius dalam menangani kasus ini sehingga saudara Utomo akan mempertanggung jawabkan semua perbuatannya yang melawan hukum di jeruji besi. Permainan baru dimulai Kalau kemarin kita akui 1-0 tapi kita masih punya banyak puluhan kasus yang akan dan yang sudah kita laporkan yang akan menggulung saudara Utomo masuk ke dalam jeruji besi," ungkap Nimerodi Gulo dengan senyum optimis.
0 Komentar