10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama akan segera diisi, Agus Sutisna berpesan harus transfaran, akuntabel dan hindari KKN
JEPARA - pertapakendeng.com. Pengisian 10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara yang kosong akan segera diisi. Hal tersebut telah diumumkan oleh Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kabupaten Jepara Tahun 2023 Nomor : 013/PANSEL-JPTP/JPR/X/2023 tanggal 9 Oktober 2023 Tentang Seleksi Secara Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2023.
10 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut terdiri dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPEDA); Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DISDIKPORA); Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (DISPARBUD); Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH); Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan , Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB), Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah; Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah; dan Direktur RSU RA Kartini.
Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kabupaten Jepara ini dibentuk dengan SK Bupati Jepara No.800/749 tahun 2023 tertanggal 28 Agustus 2023, Panitia seleksi ini terdiri dari Sekda Jepara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH selaku ketua panitia seleksi, Drs Wisnu Zaroh M.Si Assesor SDM Aparatur Ahli utama pada BKD Provinsi Jateng sebagai sekretaris merangkap anggota, dan tiga orang anggota yairtu Drs Akhmad Junaidi M.Si Inspektur Kabupaten Jepara, serta dua akademisi UNS Dr Tuhana SH, M.Si serta dr R. Prihandjojo Andri Putranto M.Si.
Agus Sutisna ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, yang merupakan mitra pemerintah Daerah Kabupaten jepara dalam bidang Pemerintahan dan Keuangan berpesan agar Panitia seleksi dalam melaksanakan tugasnya harus mengedepankan profesionalisme secara transfaran dan akuntabel, sebagaimana yang telah diatur di dalam undang – undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa “ Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas, dan penilaian uji kompetensi melalui pusat penilaian (assesment center) atau metode penilaian lainnya’.
“ Kami sangat menantikan figur – figur yang akan memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jepara yang Profesional serta memiliki kemampuan yang optimal, karena mereka akan memimpin 10 Jabatan yang sangat strategis di Pemerintahan Kabupaten Jepara, bahkan dengan mengosongkan Jabatan definitif seperti BKD, BAPPEDA, BPKAD, DISDIKPORA, DISPARBUD, DLH, DP3AP2KB, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah; Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Daerah; dan Direktur RSU RA Kartini, karena dengan memiliki Kepala OPD yang mumpuni, akan memudahkan perjalanan Pemerintah Daerah, serta memaksimalkan fungsi Pelayanan Daerah” ungkap Agus Sutisna.
Agus Sutisna juga menjelaskan juga bahwa dalam melaksakan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) sebagaimana amanat undang – undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara proses seleksi harus bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “kita harus banyak belajar dari pengalaman di daerah lain yang mengalami masalah dalam proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi yang berakhir dengan masalah hukum, dan Saya yakin Pansel JPT mampu melaksanakan amanat tersebut’ pungkas Agus Sutisna
(Petrus)
0 Komentar