Penjaga Sekolah Di Blora Curhat Ke DPR RI Komisi II Riyanta, Akibat Nasib Mereka Tak Jelas Selama Bertahun-tahun
BLORA – Ratusan penjaga sekolah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, curhat kepada Anggota DPR RI komisi II Riyanta, di gedung Serbaguna Kelurahan Wulung. Bukan tanpa sebab para tenaga honorer ini minta bantuan ke politisi PDI perjuangan, mereka berharap supaya nasib mereka diperjuangkan.
Perwakilan dari paguyuban penjaga SD Negeri Banjarejo, Sugiri mengatakan bahwa dirinya sengaja datang dengan maksud tersebut lantaran sudah mengabdi lama, tetapi nasibnya hingga kini tak jelas juntrungnya. Tentu gajinya pun jauh dari kata layak untuk mencukupi kebutuhan menjadi kepala rumah tangga.
“Saya mengabdi sejak 2003 sampai sekarang,” ujar Sugiri kepada wartawan di gedung serbaguna kelurahan Wulung kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Minggu (17/9/2023).
Di depan Anggota DPR RI komisi II Riyanta, fraksi PDI perjuangan, Sugiri menceritakan perjuangannya menjadi penjaga sekolah. Sugiri mengatakan gaji yang diterimanya per bulan hanya Rp 350.000. "Ada juga honor yang minim itu Rp 100.000, Rp 200.000, itu banget menyedihkan," ucap Sugiri.
Sugiri yang sudah bekerja sebagai penjaga sekolah sejak tahun 2003 itu menyebut honor yang diterimanya sangat mengenaskan.
"Kalau untuk makan sehari-hari tidak mencukupi, padahal kegiatan rutinitas penjaga sekolah itu menyapu halaman, menjaga sekolah termasuk membersihkan kamar mandi, menyirami tanaman-tanaman, membuka pintu kelas tiap hari, menaikkan bendera," kata dia.
"saya dan teman -teman berharap, melalui Anggota DPR RI pak Riyanta, benar-benar serius memperjuangkan para penjaga sekolah yang nasibnya lama tidak menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu,Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Riyanta, merasa prihatin dengan nasib para penjaga sekolah tersebut.
"Kasihan yang namanya penjaga SD," ucap Riyanta.
Riyanta mengatakan, Komisi II DPR RI memang mempunyai ruang lingkup tugas salah satunya di bidang aparatur sipil negara (ASN) dan reformasi birokrasi.
Menurutnya, persoalan penjaga sekolah merupakan ranah di bidang aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi, termasuk juga tentang tenaga honorer.
"Sebenarnya berkaitan dengan tenaga honorer itu termasuk penjaga (sekolah), lha mestinya sejak awal bupati selaku pejabat pembina kepegawaian daerah harus bisa merespons apa yang menjadi nasib penjaga SD," kata dia.
Riyanta merasa paham betul tentang persoalan yang dialami oleh para penjaga sekolah. Bahkan, kata dia ada juga penjaga sekolah di usia 60 tahun yang belum diangkat menjadi ASN, lalu dilanjutkan oleh anaknya.
"Jadi oleh karena itu, ini harus menjadi perhatian kepala sekolah, kemudian kepala dinas pendidikan, kemudian disampaikan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian daerah," terang dia.
Tak hanya menyoroti tentang nasib penjaga sekolah, Riyanta Juga akan merevisi UU tentang ASN.
"Saya kan di Komisi II intinya semua tenaga honorer itu akan diselesaikan secara kemanusiaan. Soal format pemerintah sudah menyusun polanya seperti apa, tapi intinya tenaga honorer itu tidak diberhentikan, hanya formatnya ini domain pemerintah, tapi secara prinsip Komisi II kemudian DPR RI sepakat untuk segera merevisi UU tentang ASN," jelas dia.
(LISWANTO)
0 Komentar