Pengadilan Negeri Sei Rampah Dianggap Ceroboh dan Ngawur Dalam Putusan Eksekusi Lahan, Obyeknya Beda

SERDANG BEDAGAI- SUMUT- Pengadilan Negeri Sei Rampah dianggap keliru dan ngawur dalam Penetapan pelaksanaan eksekusi lahan warga. Pasalnya, dalam pelaksanaannya dinilai cacat prosedur dan tanpa konstatering terlebih dahulu, sehingga Penetapan obyeknya berbeda dengan data yang disengketakan. 

Konstatering adalah pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa terakhir.

Rapat Kordinasi yang berlangsung di ruangan Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai, pada hari Kamis 07 September 2023, pukul 14.00 Wib tersebut, membahas Rencana pelaksanaan eksekusi Pengosongan lahan, atas sebidang tanah seluas 3.078 meter milik PTPN III Kebun Sarang Ginting, turut wilayah Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Dalam rapat tersebut telah disampaikan agar pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan, yang akan dilaksanakan pada hari Selasa 12 September 2023 mendatang, dapat ditunda dulu sehingga tidak ada kekeliruan.

"Rencana Eksekusi Pengosongan lahan ini kami anggap cacat prosedur dan tidak sesuai ketentuan eksekusi, yakni, Permohonan Eksekusi, Aanmaning, Permohonan Sita Eksekusi, baru Penetapan Eksekusi, lha ini obyek lahannya aja salah kok?!", Ujar Kuasa Hukum Marihot Sinaga.

Sementara, objek yang dimaksud untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor : 2/Pdt.Eks/2023/PN Srh Jo. Nomor 23/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 644/Pdt/2022/PT Mdn tanggal 16 Agustus 2023 telah terjadi perbedaan pendapat. Dimana menurut Catatan Kapolsek Dolok Masihul, AKP Julham, bahwa objek tanah yang akan dilaksanakan eksekusi tersebut, berada di Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, bukan di desa Sarang Ginting.

Dalam rapat persiapan Eksekusi tersebut, sudah disampaikan agar sekiranya pelaksanaan Eksekusi dapat ditunda sampai dilakukannya Konstatering. Sebab Pada dasarnya terjadi beda pendapat antara Kuasa Hukum para Ahli waris dan Kapolsek Dolok Masihul, Kecamatan Serdang.

"Kami harap Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Peradilan Mahkamah Agung dapat mengingatkan Ketua Pengadilan Sei Rampah, agar rencana eksekusi pengosongan lahan ditunda dulu, karena cacat prosedur dan tidak sesuai pedoman ketentuan eksekusi pada Pengadilan Negeri", ujarnya.

Pihaknya menekankan, jangan sampai sudah tahu salah masih memaksakan pelaksanaan Proses Eksekusi, agar Proses Eksekusi berlangsung Kondusif dan memenuhi rasa keadilan serta mengedepankan nilai Kemanusiaan.

"Jika dipaksakan, copot dan periksa Ketua Pengadilan Negri Sei Rampah, karena atas tindakan tersebut, patut diduga telah melakukan nepotisme dan kolusi dengan Pihak Pengadilan dan PTPN III", pungkasnya.

(Nurpianto)

Editor/Publisher: Sumadi

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html