Panitia Pilkades Desa Sarirejo Guntur Mundur
DEMAK - Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) desa Sarirejo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, semakin tidak menentu. Berbagai polemik tahapan Pilkades mewarnai keputusan Panitia Pilkades yang Akhirnya memilih untuk mundur. Demi alasan kondusifitas, Ketua panitia Pilkades desa Sarirejo Abdul Rohman Wahid di Balai Desa menyampaikan keputusan ini secara langsung di hadapan warga.
Proses tahapan Pilkades di desa Sarirejo dari mulai awal sampai tahapan saat ini memang berjalan cukup hangat. Hingga pada waktu itu, Nur Salim (Panitia Pilkades yang lama) akhirnya mengundurkan diri. Setelah itu terbentuk lah Panitia Pilkades yang baru, yang saat ini di ketuai oleh saudara Abdul Rohman Wahid. Namun karena berbagai polemik yang tidak kunjung selesai, ia bersama Wakil dan Sekretaris Panitia Pilkades desa Sarirejo ahirnya juga mengundurkan diri.
Dengan mundurnya Panitia Pilkades, Abdul Rohman Wahid bersama tim mengaku siap bertanggung jawab. Ia sudah tidak mau lagi mengikuti maupun melaksanakan tahapan Pilkades selanjutnya. Menurutnya kebijakan maupun Keputusan Panitia yang lama saat itu, menjadikan masyarakat bergolak. Situasi yang tidak kondusif membuatnya sangat tertekan.
"Sudah Tiga hari ini kami tidak tidur, saya bersama rekan-rekan Panitia yang lain beserta Pengawas desa sudah beberapa kali kordinasi. Sampai ahirnya kami bersama Pengawas berkomitmen agar tidak berkomunikasi terlalu intensif dengan semua Bakal Calon. Hal ini kami lakukan agar semua Panitia bersikap netral. Hari ini dengan sangat terpaksa komitmen tersebut telah kami langgar, kami siap menanggung sangsinya. Hari ini pula, saya mengundurkan diri sebagai Ketua Panitia Pilkades desa Sarirejo, "ujar Abdul Rohman Wahid.
Keputusan yang telah di ambil panitia Pilkades, di sebutnya sudah final. Permasalahan Pilkades di desa Sarirejo, akan di sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Demak.
Sebelumnya di beritakan, bahwa Panitia Pilkades menerima berkas pendaftaran saudara Sujari (incumbent), Abdul Mutholib dan Jamingan, semuanya warga desa setempat. Ketua Panitia Pilkades yang lama Nur Salim, saat itu pada tanggal 5 Juli 2023 mengumumkan bahwa berkas ketiga Bakal Calon tersebut sah. Namun pada bulan yang sama pula, tiba-tiba Nur Salim menggugurkan saudara Jamingan sebagai Bacakades.
Bacakades atas nama Jamingan. Dari dokumen pendaftaran, mendaftar memakai ijasah Paket C PKBM Al-Hikmah Nomor Induk Siswa (NIS) 1819006, Ijasah Paket C di keluarkan pada Tahun 2021. Dinas Pendidikan dan Dinpermades dan P2KB Kabupaten Demak pun juga sudah melegalisasi serta mengesahkan dokumen Paket C saudara Jamingan sebagai syarat menjadi Bakal Calon Kepala Desa.
Namun yang terjadi, Panitia saat itu menggugurkan saudara Jamingan sebagai Bacakades dengan alasan bahwa ijasah sebelumnya SLTP Sederajat dari Madrasah Diniyah Takmiliyah Wustho tidak memenuhi keabsahan.
Sabtu (2/9) salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Jamingan bersama sekitar 500 orang, mendatangi kantor Balaidesa Sarirejo untuk menyampaikan nota protes atas keputusan Panitia Pilkades desa Sarirejo yang dianggap tidak adil. Ibu-ibu bersama rombongan tumpah ruah berorasi di depan halaman balaidesa,Aparat TNI POLRI juga terlihat melakukan pengawalan sampai selesai.
Mundurnya Panitia Pilkades dengan alasan telah melanggar kesepakatan dengan BPD dan demi kondusifitas desa, disambut antusias oleh beberapa kalangan masyarakat setempat. Ibu Siti dan Mansyur warga Sarirejo menyampaikan, bahwa semua pihak termasuk Panitia Pilkades harus bersikap adil dan netral. Kalau hal itu tidak bisa dilakukan, lebih baik untuk mundur. Misalkan Pilkades desa Sarirejo terpaksa harus di tunda, demi menjaga kondusifitas desanya, menurut nya hal itu lebih baik dan ia bersama sebagian warga lainnya sangat setuju-setuju saja.
(Sutarso -red)
0 Komentar