Mengaku Sudah Habis Kesabaran, Kuasa Hukum Garank 1 Laporkan Semua Pejabat Pemkab Kudus Yang Bermain-main dan Pura-pura Mbagong
KUDUS- Setelah berbagai cara ditempuh namun tidak ada etikat baik dari pihak yang berkompeten, maka Pihak Kuasa Hukum Garank 1 mengaku habis kesabaran dan bermaksud mempidanakan semua pejabat yang terlibat. Baik dari pejabat tingkat desa sampai dengan pejabat tingkat Pemkab.
Dalam audiensi tertutup yang berlangsung di Ruang Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus siang ini dengan Bupati Hartopo dan dihadiri beberapa pejabat yang diantaranya termasuk Kepala Dinas PMD, Garank 1 menuntut untuk segera dilaksanakan pelantikan. Namun dalam pembicaraan yang dianggap omong kosong tak berguna, Sukis Jiwantomo diikuti 9 anggota lakukan aksi Walk out, keluar dari ruang audiensi. Sementara sekitar 15 anggota yang di luar ruangan berteriak dan menyuarakan yel-yel bukti kekecewaan terhadap kepemimpinan Hartopo.
Di depan Pendopo, Sukis yang seorang Dosen di perguruan tinggi ini, lakukan tabur bunga sebagai simbol matinya hati nurani pemerintah Kabupaten Kudus, yang kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kudus guna melaporkan dugaan penggunaan dana desa/daerah untuk pengisian Perades, tanpa output.
Hari ini, Kamis 14 September 2023, sekira pukul 14.38 WIB, kuasa hukum Garank 1 bersama dengan 6 orang Pelapor, diterima di Kejaksaan dalam melaporkan para pejabat dari tingkat desa sampai dengan pejabat tingkat Pemkab Kudus. Mereka melapor atas dugaan Jual Beli lowongan formasi perangkat desa, dugaan Kerugian keuangan negara, dalam Seleksi pengisian kekosongan Perades yang menggunakan anggaran dari APBD dan APBDes namun tidak ada hasil outputnya.
Sebenarnya Pihak Garank 1 sudah mencoba menyelesaikan kemelut Pengisian dan Pelantikan Perades Kudus dengan cara kekeluargaan, bersurat, audiensi hingga aksi demontrasi. Namun Pihak Pemerintah Desa sampai dengan Pemerintah Kabupaten tak menggubris sama sekali. Dan yang dirasa paling menyakitkan adalah, aksi Pemerintah Kabupaten yang dirasa Mbagong dan mencla-mencle.
Sikap yang tidak memberikan kepastian dan mencla-mencle ini terlihat dari pernyataan Bupati Hartopo yang mengatakan, bahwa pelantikan adalah ranah Pemerintah Desa (Pemdes).
Namun di sisi lain, muncul surat edaran Kepala Dinas PMD, berupa himbauan kepada para Kades untuk tidak melakukan pelantikan, karena camat dilarang memberikan rekomendasi. SE ini dinilai sebagai bukti intervensi Pemkab dalam upaya menghalang-halangi pelaksanaan pelantikan para peraih nilai rangking 1 sebagai perangkat desa definitif.
"Ini kan mencla-mencle mas, menurut Kami, antara pernyataan Hartopo dengan Surat Edaran tersebut adalah bukti intervensi Pemkab dalam upaya menghalang-halangi pelaksanaan pelantikan para peraih nilai rangking 1 sebagai perangkat desa definitif", ujar Sukis Jiwantomo, S.H., M.H, Kuasa Hukum Garank 1.
"Segala upaya sudah kami tempuh, namun dari pihak Bupati kami nilai tidak ada etikat baik dan tidak patuh pada produk hukum yang dibuat, rasanya kami sudah habis kesabaran, satu-satunya jalan ya kami menempuh jalur hukum, memidanakan oknum pejabat di Kudus, adalah obat terakhir", tandas Sukis Jiwantomo.
(Sumadi)
0 Komentar