1.600 Guru Tidak Bisa Inpassing, Pgsi Jateng Desak Kep. Dirjen Pendis Direvisi
SEMARANG- Jajaran pengurus PGSI Jawa Tengah mendesak Kemenag RI agar syarat usia maksimal 55 tahun untuk daftar Inpassing (penyetaraan golongan), segera di revisi, termasuk adanya perubahan golongan Inpassing.
Selain persoalan Inpassing, PGSI juga merekomendasikan adanya PPG bagi Kepala Madrasah dan penurunan standar soal preetes mata pelajaran umum.
Hal itu terkemuka dalam acara audiensi "Bincang Pendidikan" antara PGSI Jawa Tengah dengan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, H. Musta'in Ahmad, SH,MH. yang didampingi oleh Kabid Penmad Ahmad Faridi, bertempat diruang rapat Kepala Kanwil Kemenag, (Jum'at, 15/09/2023).
Kehadiran ketua PGSI Jateng H.Muh Zeen, Adv, M.Si. didampingi oleh Wakil ketua Ng. Noor Salim, Sekjen, A.Nasikhin dan Bendahara, Muhammad Muhajir.
Turut delegasi PGSI Kabupaten/Kota diantaranya, PGSI Kabupaten Pati - H.Sholeh, Kota Semarang - Asmah Noor, Kabupaten Grobogan - Wawan, Kabupaten Tegal - Junaedi, Kabupaten Demak - Asyiq Abdurrahman, serta sejumlah fungsionaris lainnya.
Dalam pengantarnya, Muh Zeen menyampaikan apresiasi kepada Kemenag, "PGSI mengapresiasi atas upaya Kemenag RI, Kanwil hingga Kemenag Kabupaten/Kota untuk memberikan hak-hak guru Madrasah Swasta", kata Zeen.
Disisi lain, fakta di madrasah hingga saat ini masih banyak persoalan yang jadi kendala bagi para guru. "Untuk itulah maka hari ini saya bersama para pengurus PGSI, melakukan Audiensi guna mencari solusi, untuk selanjutnya dibahas pada FGD Kemenag RI", jelas Muh Zeen yang juga legislator komisi E, DPRD Provinsi Jateng FPKB.
Ada empat point' dibahas dalam bincang Pendidikan.
PERTAMA ; Desakan agar direvisi Kep.Dirjen Pendis Nomor 41111 tahun 2023, tentang Juknis Inpassing. Pada Bab II point' 5 terdapat batasan maksimal usia 55 tahun. Fakta di Jawa Tengah saja, saat ini masih ada 1.600 guru sertifikasi usia 56-59 tahun tidak bisa mengikuti Inpassing karena Kel. Dirjend tersebut, akibat terlalu lamanya tidak dibuka Inpassing.
KEDUA ; Masa kerja guru Inpassing sejak SK diterbitkan tidak diperhitungkan, akibatnya mulai SK Inpassing awal hingga puluhan tahun, golongan dan besaran tunjangan yang diterima tetap sama, sedangkan PNS ada kenaikan golongan setiap periode tertentu. Diharapkan
dengan adanya kenaikan Golongan, maka akan memacu dan memicu guru untuk terus belajar pengambangan diri malalui Diklat/ workshop dll.
KETIGA ; Tidak ada PPG untuk Kepala Madrasah, sedangkan saat ini masih terdapat kepala madrasah yang belum sertifikasi. Namun karena sesuai aturan Kamad tidak mengajar, akibatnya terhalang untuk ikut PPG.
KEEMPAT ; Banyak guru mapel umum dengan pengabdian lebih dari 10 tahun tidak lulus preetes PPG. Karena terlalu sulitnya soal soal preetes PPG. Maka PGSI memandang perlu diturunkan standar soal, sebagaimana passing grade P3K yg juga bisa diturunkan.
Audiensi Bincang Pendidikan, diakhiri dengan Penyerahan Rekomendasi PGSI kepada Kemenag RI oleh Muh Zeen, dan Pemberian Plakat kenang- kenangan dari PGSI, oleh Noor Salim.
(Agus/Red)
0 Komentar