Para Pelanggar ETLE di Polda Sumut Merasa Lega, Pengurusan E Tilang Hanya 10 Menit

SUMUT- Direktorat (Dit) Polda Sumut mencatat sebanyak 6.574 pelaku pelanggaran Lalu Lintas yang terekam di Kamera ETLE selama Januari hingga Juli 2023.

Adapun sejumlah pelanggaran Lalu Lintas yang terekam Kamera ETLE itu di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm dan Pengemudi Mobil yang tidak memakai Safety Belt.


Bagi Masyarakat yang tertangkap Kamera ETLE sebab melakukan pelanggaran tidak perlu kuatir, karena Direktorat Lantas Polda Sumut telah membuka Posko ETLE di kantor Subdit Gakkum Ditlantas di jalan Putri Hijau.

Nanti nya, para pelanggar Lalu Lintas dapat mendatangi Posko ETLE untuk mengkonfirmasi Surat tilang ETLE, apakah memang benar melakukan pelanggaran Lalu Lintas Apa Tidak, jika benar melakukan pelanggaran Lalu Lintas, maka petugas akan menganulir Surat Tilang ETLE yang telah diberikan.

Namun Masyarakat yang melakukan pelanggaran dapat membayar denda tilang melalui transfer M Banking Via Handphone atau Melalui BANK BRI.

"Langkah ini kita lakukan untuk mempermudah Masyarakat", kata DIRLANTAS Polda Sumut, Kombes Pol. Muji Ediyanto, kamis (24/08/23).

Muji mengungkapkan, masyarakat yang menerima surat tilang ETLE dikirim ke rumahnya saat itu juga bisa menginformasi dengan membuka Website ETLE Via Handphone untuk melalui sanggahan.

Sehingga, apa bila tidak melakukan pelanggaran Lalu Lintas seperti yang tertera di dalam surat tilang, maka nantinya Petugas yang melakukan pemblokiran kendaraan dan Surat tilang akan dianulir.

Jadi, Posko ETLE yang di buka ini untuk mempermudah mengkonfirmasi surat tilang apakah benar melakukan pelanggaran-pelanggaran.

Muji menegaskan, "sistim Tilang ETLE melalui transfer rekening ATM BRI, tidak melalui petugas kepolisian", ungkapnya.

Sementara itu, pengemudi Gojek On line, Herianto Gunawan, pelanggar Lalu Lintas yang tertangkap kamera ETLE karena tidak memakai helm  mengatakan, tentang kemudahan dalam proses pembayaran dan kecepatan pelayanan petugas.

Hal itu dikatakannya saat mendatangi Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumut untuk menginformasi surat tilang ETLE yang diterimanya.

"Kurang dari 10 menit saya sudah mendapat informasi dari petugas, bahwa benar saya telah melakukan pelanggaran, yakni saya membawa penumpang tidak memakai helm,  lalu petugas mengarahkan untuk membayar denda melalui transfer ke rekening ATM BRI tanpa harus mengantri", terangnya membenarkan pantauan ETLE.

Demikian pula para pelanggar lainnya, juga menyampaikan bahwa dia mendapat pelayanan mudah dari petugas tilang Ditlantas Polda Sumut.

(Nurpianto)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html