Oknum TPK di Demak 'Todong' Toko Bangunan Dengan Fee Sebesar Lima Persen
DEMAK- Oknum TPK Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, Sugeng Triono diduga meminta sejumlah fee kepada Toko bangunan (TB) yang ada di Desa Purworejo sebesar 5 %.
Saat dihubungi melalui WhatsApp, Fatih, pemilik Toko Bangunan Sinar membenarkan hal tersebut.
"Ya, benar sekali adanya permintaan fee sebesar 5 %, saya sebenarnya sangat keberatan dengan permintaan tersebut, saya menjual bahan bangunan standard, kalau dimintai fee sebesar itu memang sangat berat", jelasnya. Minggu, 20 /8/23.
Permintaan fee ini melalui Aji Muska, anggota BPD Desa Purworejo yang merupakan adik kandung Sugeng Triono yang menjadi TPK Desa tersebut. Aji Muska meminta fee kepada toko bangunan Sinar Fatih sebesar 5% atas suruhan Sugeng Triono.
Menurut NP (40), warga Desa Purworejo mencoba mengkalkulasi besaran dana yang dipotong oleh oknum tersebut.
"Semua anggaran Dana Desa (DD) yang sudah terealisasi sebesar Rp 485 juta coba kita hitung, kalau TPK meminta fee sebesar 5 % sudah berapa besar?", ujarnya.
Menurut Ketua LBH Sidorejo Law Budi Purnomo, S.H. saat ditemui di kantornya pada Jumat 18 Agustus 2023 mengatakan,
"Apapun namanya kalau ada oknum Perangkat Desa yang meminta fee proyek desa itu tidak dibenarkan", tandasnya.
"Itu bisa dikatakan ranah pidana, karena dengan sengaja atau langsung meminta kepada pemilik Toko Bangunan yang ditunjuk atau pemenang lelang barang dan jasa untuk proyek desa", tambahnya.
"Seharusnya sebagai Perangkat Desa menjadi contoh bagi warga masyarakat demi kemajuan desa dan jangan sampa ada yang korupsi", jelasnya.
"Sebagai pelaksana kegiatan yang menjalankan tugas pembangunan desa, meminta fee kepada toko bangunan itu sangat disayangkan", tuturnya.
Persoalan ini akan diadukan ke Pihak Penegak Hukum oleh masyarakat Desa Purworejo sendiri menurut narasumber SM saat ditemui di sebuah kafe di Semarang.
"Ini sudah termasuk tindak pidana korupsi, jadi selayaknya harus kita laporkan ke pihak yang berwajib", ujar SM.
(Sutarso)
0 Komentar