FORJAB Kawal Pendaftaran Calon Kades Desa Muncanglarang
TEGAL- Desa Muncanglarang Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal pada hari Rabu (9/8) melakukan penerimaan Calon Kepala Desa dengan batas waktu pendaftaran sampai Rabu (9/8) hingga pukul 16.15 waktu setempat.
Diperoleh keterangan bahwa ada 11 Pendaftar/Calon Kepala Desa yang sudah menyampaikan berkas lamaran sebagai calon kades ada 2, diantaranya calon kades di luar desa Muncanglarang.
Ketua Umum Forum Jateng Bersatu, Ali Rosidin saat ditemui di lokasi Balai desa Muncanglarang mengatakan bahwa kehadirannya dalam rangka ikut memantau kegiatan pendaftaran calon kades di desa Muncanglarang.
" Kami hadir untuk memantau pendaftaran calon kades karena hari ini Rabu(9/8) hari terakhir penyerahan berkas dan guna melakukan klarifikasi adanya informasi salah satu calon kades yang juga selaku Perangkat desa dan dua orang calon yang dari luar desa Muncanglarang", tuturnya.
Lebih jauh dikatakan bahwa dari hasil pantauan dan investigasi di lapangan ditemukan ada persyaratan yang diduga belum lengkap, yaitu surat pengunduran diri sebagai panitia dan persetujuan dari Kepala Desa/ atasan yang bersangkutan.
" Setelah kami melihat berkas yang disampaikan calon bernama Misriyani ternyata belum ada surat pengunduran diri sebagai panitia, karena informasinya yang bersangkutan disamping perangkat desa juga sebagai panitia", jelas Ali.
Selanjutnya dikatakan dari temuan berkas para pelamar juga ada 2 pelamar yang melampirkan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Muncanglarang, belum dibubuhi tandatangan yang bersangkutan.
"Ada dua calon kades yang dari luar desa, yaitu Irma Rosiana dan Ali Mukhsin dengan melampirkan surat keterangan domisili, akan tetapi belum ditandatangani oleh yang bersangkutan, sehingga keabsahan surat itu diragukan, dan anehnya yang bersangkutan tidak bertempat tinggal di wilayah dimaksud", paparnya.
Sementara itu ketua panitia Pilkades, Zufi Anizar, saat dikonfirmasi terkait surat pengunduran diri dari sdri Misriani, Dia mengatakan, bahwa masalah surat bukan substantif persyaratan.
"Masalah Surat pengunduran diri bukan substantif persyaratan, yang penting persyaratan lain sudah lengkap", terangnya.
(tim/. Yati)
0 Komentar