DPD Gerakan Jalan Lurus Blora Hadiri Gema HUT GJL ke 5 di Yogjakarta

YOGYAKARTA- Perwakilan Pengurus tingkat Kabupaten Blora,hadiri Haru Ulang Tahun (HUT) ke 5, serta Merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia, dengan menggelar kirab budaya yang dipusatkan di Tugu Pal Putih Yogyakarta.

Kirab tersebut juga diharapkan menjadi momentum dalam pemberantasan mafia tanah di Yogyakarta. Salah satunya kasus besar yang menyita perhatian GJL terkait dugaan kasus penipuan jual beli apartemen Malioboro City.


Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta mengatakan, hadirnya GJL memiliki visi salah satunya memberikan bantuan advokasi sosial untuk mengurai kasus yang cukup pelik. Seperti kasus dugaan penipuan pada jual beli apartemen Malioboro City.

Riyanta menjelaskan, Yogyakarta sebagai Indonesia mini diharapkan dapat menjadi awal dari penegakan hukum berkaitan dengan kejahatan pertanahan, dengan menuntaskan kasus yang ada di apartemen tersebut. Karena dinilai cukup besar atau sekitar 200an orang menjadi korban.

Saat ini kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Direskrimum Polda DIY, dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

GJL juga mendorong, baik itu melalui Polri maupun Kejaksaan berkaitan dengan money laundry terkait dengan penipuan kasus ini, agar bisa diselesaikan melalui UU tindak pidana pencucian uang.

"Jadi prinsipnya GJL bersama negara, GJL bersama elemen negara lainnya, untuk bersama-sama membangun agar negara ini lebih kuat, negara ini harus berwibawa, negara ini harus hadir dalam setiap persoalan khususnya dalam penegakan hukum, didalam memberantas semua praktik-praktik penyelenggaraan negara yang tidak baik," kata Riyanta, di Tugu Pal Putih Yogyakarta, Minggu (13/8/2023).

Riyanta yang juga Anggota Komisi II DPR RI menyebutkan, upaya yang dilakukan GJL selaras dengan upaya pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dalam menuntaskan permasalahan-permasalahan, termasuk masalah kejahatan pertanahan.

"Saya yakin Indonesia negara hukum dan saya yakin pemerintahan sekarang pak Jokowi itu ingin menuntaskan masalah. Saya berharap LSM dan media memberikan dukungan ke Polri untuk bagaimana kasus ini dapar dituntaskan," ujar Riyanta.

Sementara itu, koordinator korban jual beli apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto menyampaikan, ketidakpastian selama 10 tahun pasca dilakukan pelunasan pembelian apartemen hingga saat ini belum terselesaikan.

Harapannya, agar pihak pengembang dapat menyelesaikan janji awalnya untuk memberikan legalitas kepemilikan akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik satuan rumah susun (SHMSRS).

"Bulan Agustus adalah hari Kemerdekaan, tetapi kami belum merdeka. Karena kami belum mendapatkan legalitas kami," kata Edi Hardiyanto

Melalui aksi damai yang digelar di ikonnya Yogyakarta, Pemerintah Daerah dapat membantu dalam memberikan solusi terkait kasus ini.

"Karena tugu sebagai barometer kota Jogja dan disinilah apartemen kami juga memakai nama lebel jogja, malioboro. Yang artinya Jogja sudah dibawa-bawa dan inilah saatnya Gubernur kita, kepala daerah kita bersikap," ucap Edi Hardiyanto.

(Bambang)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html