Bupati Hartopo Dinilai Mbagong dan Tak Paham Hukum Dalam Mencermati Keputusan Sela PN Kudus
KUDUS- Hartopo, Bupati Kudus dinilai Mbagong (nggendengi, istilah yang biasa dipakai orang jawa. Red), dan dianggap kurang paham hukum. Hal ini berkaitan pernyataannya atas keputusan sela Pengadilan Negeri Kudus pada Selasa (15/8/2023), terhadap perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds.
Sukis Jiwantomo – kuasa hukum peserta seleksi perangkat desa ranking I (Garank I)Kepada media online Hartopo mengatakan, bahwa keputusan sela tersebut hanya sebuah keputusan pengalihan sidang saja dan bukan menentukan pemenang gugatan. Hartopo berasumsi bahwa keputusan tersebut belum ada pemenangnya dan masih harus banyak kajian.
Hal itu disayangkan oleh Sukis Jiwantomo, S.H., MH, selaku kuasa hukum tergugat intervensi Gabungan Ranking Satu peserta ujian/seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Kudus , Kamis (17/8/2023).
”Itu bukan pengalihan sidang . Siapa yang mengalihkan dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus ke PN Sumedang Jawa Barat?, tetapi atas dasar eksepsi tergugat dan tergugat mengenai kompetensi relative (berhubungan dengan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumya)", sanggah Sukis Jiwantomo.
Lebih lanjut Sukis mengatakan, bahwa dalam eksepsi tersebut diungkapkan, bahwa alamat tergugat adalah Widya Setiabudi Sumadinata, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pajajaran (Unpad) Gedung Rektorat Unpad Jl. Raya Bandung-Sumedang, KM 26 Jatilangor Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Penggugat sendirilah yang menulis alamat tergugat pada berkas perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds. Ini bertentangan.
Dengan demikian menurut Sukis, sudah tepat benar jika majelis PN Kudus dalam putusan selanya menyatakan PN Kudus tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN kds. Tapi ini kewenangan PN Sumedang.
Sesuai pasal 118 (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR), bahwa: Pengadilan Negeri berwenang memeriksa gugatan yang daerah hukumnya, meliputi dimana tergugat bertempat tinggal. Oleh karenanya, tujuh hari setelah keputusan pengadilan, seluruh peserta seleksi Perangkat Desa Ranking Satu yang diselenggarakan pihak Unpad harus segera dilantik secara resmi.
"Maka berdasarkan keputusan sela itu, Bupati Kudus, Hartopo, harus membuat surat keputusan baru sebagai tindak lanjut tahapan seleksi perangkat desa", tegas Sukis.
Ungkapan Hartopo yang menyatakan bahwa belum ada pemenang dan harus banyak kajian, itu ditengarai Sukis Jiwantomo bahwa Bupati memang tidak paham hukum. "Nampaknya bupati berharap agar penggugat memenangkan perkara ini, jika demikian, menjadi tanda tanya besar, motif dan tujuan Bupati Hartopo itu apa?", tanya Sukis heran.
Sementara, 'Rumor' yang beredar di masyarakat, dan menjadi perbincangan hangat tentang adanya aliran dana ratusan juta rupiah dari sejumlah peserta seleksi mengalir kepada oknum tertentu. Oknum ini menjanjikan bagi peserta seleksi yang telah menyetor dana segar bakal lulus seleksi. Diketahui, rumor ini sempat menjadi isyue jauh sebelum seleksi perangkat desa dilaksanakan.
Namun dalam kenyataan, mereka yang mengaku sudah setor ratusan juta rupiah tersebut tidak lulus. Akibatnya, mereka marah dan bermaksud meminta uangnya kembali. Imbasnya, para oknum yang telah terlanjur menerima uang panjar ini panik dan kebakaran jenggot. Kemudian diduga mereka menggunakan strategi yang tidak populer dengan cara melakukan upaya hukum, menggugat Unpad sebagai penyelenggara seleksi. Edan kan?
Lebih edan lagi ketika Bupati Kudus turut campur dengan menerbitkan surat keputusan SK Bupati no. 141/91/2023, tertanggal 18 /April 2023, tentang Perpanjangan Penundaan Pelantikan Perangkat Desa yang berlaku untuk 68 desa yang proses ujiannya dilaksanakan Unpad.
Sebenarnya, Penundaan yang dimaksud, yakni, dari paling lambat tanggal 28 April 2023, menjadi paling lambat tujuh hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama atas gugatan perkara nomor 26/Pdt/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi ecourt Mahkamah Agung.
Namun jika gugatan perkara nomor 26/Pdt/2023/PN.Kds ternyata dicabut, maka pelantikan perangkat desa harus segera dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah pencabutan gugatan perkara nomor 26/Pdt/2023/PN.Kds ditayangkan di aplikasi ecourt Mahkamah Agung.
Dan menyadari atau tidak, kekalahan dalam seleksi yang berlangsung pada Selasa 14 Februari 2023, antara lain dilihat dari jumlah peserta yang membludag hingga 4.900 orang, dari 252 formasi perangkat desa yang diperebutkan di 90 desa. Dan sebanyak 68 desa diantaranya, sebagai penyelenggara seleksi adalah pihak Unpad.
(Sumadi)
0 Komentar