269 Karyawan PT Soloroda Kudus Akan Perjuangkan Hak Mereka Sampai Titik Darah Penghabisan

KUDUS - Pertapakendeng.com., Memahami hitungan pesangon bagi perusahaan yang mengalami pailit adalah merupakan suatu hal yang sangat penting bagi karyawan, jika sewaktu-waktu terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).


Hal ini ditujukan agar para karyawan dapat memperjuangkan haknya jika suatu saat perusahaan tidak memberikan atau kurang saat memberikannya. Hitungan pesangon perusahaan pailit berbeda-beda sesuai dengan masa kerja karyawan. Kamis, 10 Agustus 2023.


Widakso warga Desa Terban RT 01 RW 03 salah satu karyawan PT Soloroda Indah Plastik (SIP) mengatakan, dengan telah dilaksanakannya eksekusi, nasib buruh yang ingin mendapatkan pesangon dan hak- hak lain semakin terang. Menurutnya, jumlah buruh yang sebelumnya menuntut pesangon dan hak lain sebanyak 322 orang setelah mereka di rumahkan sejak awal 2017.


Karyawan yang mengajukan gugatan Perselisihan Hubungan Industri (PHI) hanya tinggal 269 orang, delapan diantaranya sudah meninggal dunia. Sedang 53 buruh memilih menerima tali asih sebesar Rp. 5 juta dari perusahaan.


“Kami akan terus berjuang hingga uang pesangon, uang pengganti hak (UPH) dan uang penghargaan atau uang yang diluar hak- hak normatif keluar", katanya.


Lebih lanjut Widakso yang sekaligus pengurus SPSI PT SIP ini menambahkan, dirinya dan teman karyawan yang lainnya akan menuntut hingga uang pesangon 269 orang karyawan bisa terpenuhi, jika dari pihak PT SIP tidak bisa memenuhi tuntutan kami, maka kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan.


"Saya dan 269 karyawan yang lain akan berjuang sampai tuntunan dan hak kami dapat dipenuhi oleh pihak PT SPI", imbuhnya 


Kami juga berharap dari pihak PT Soloroda atau pengacara yang mewakilinya, jika ada musyawarah untuk mufakat pesangon, kami dari pihak buruh ada perwakilan 5 atau 6 orang untuk dilibatkan, jikalau kami tidak dilibatkan, maka kami mohon dari pihak pengacara kami (Machasin Rochman), segera memberi kabar tentang keputusan dan hasilnya kepada kami.


"Apapun informasi yang dihasilkan dari hasil pertemuan dari pihak pengacara kami dan pihak PT Soloroda segera disampaikan kami, agar kami bisa segera mengambil langkah selanjutnya", ujarnya.


Tuntutan kami sebenarnya simpel dan tidak ribet, seperti saya yang sudah bekerja mulai tahun 1991 hingga tahun 2017, saya minta pesangon 50 juta saja.


"Saya sudah bekerja di PT Soloroda Indah Plastik kurang lebih 26 tahun hanya minta pesangon 50 juta, dan nanti yang bekerja kurang dari 10 atau 20 tahun nanti dikasih dibawah saya juga tidak menjadi soal", pungkasnya.


Sementara itu, Supeno Kepala Desa (Kades) Terban mengungkapkan, bahwa persoalan dari karyawan PT. SIP adalah merupakan sebuah polemik yang cukup panjang dan memang harus segera diselesaikan dengan jalan yang terbaik.


"Persoalan antara pihak karyawan dan pihak PT SIP semoga bisa segera selesai dan dapat diterima dari kedua belah pihak", ungkapnya.


Kami dari pemerintah Desa Terban hanya dapat berharap persoalan ini bisa segera terselesaikan, karena dari pihak karyawan PT SIP juga sudah ada beberapa orang yang meninggal dunia dan belum juga dapat pesangon.


"Ada ratusan karyawan yang pada sampai hari inipun tidak dapat pesangon, uang tunggu dan lainya", tegasnya.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html