Tersangka Korupsi Dana Bankeu Pemprov dan Berstatus DPO, Mantan Kades Semirejo Ditangkap dan Dikandangkan Kejari Pati
PATI- Tersangka Korupsi Dana Bankeu Pemprov dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Mantan Kades Semirejo ditangkap dan dikandangkan di ruang tahanan oleh Kejari Pati, Selasa, 30/05/23.
Sebelumnya sempat dipanggil Kejari, namun Supriyono mantan Kades Semirejo ini melarikan diri dan berstatus DPO. Dari keterangan didapat, bahwa selama berstatus DPO Dia mengaku menjadi musafir sampai ke Banten dan ziarah ke makam-makam wingit.
Munculnya kasus itu bermula saat Desa Semirejo Kecamatan Gembong ini, pada 2020 lalu menerima gelontoran dana sebanyak 3 kali Bankeu Pemprov Jateng senilai Rp 525 juta.
Dalam pencairannya, Dana Bankeuprov tersebut melalui Bank Jateng Pati secara bertahap, namun seluruh dana hasil pencairan Bantuan tersebut diminta oleh Kades Triyono pribadi.
Setahunan kemudian, yakni pada 2021, tak ada laporan pelaksanaan pengerjaan dan tak ada LPJ. Karena tak ada pertanggung jawaban, Triyono yang saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Desa, sempat dipanggil Kejari, namun dirinya melarikan diri dan berstatus DPO.
Apesnya, suatu ketika saat Triyono pulang ke rumah, sementara dirinya tak sadar kalau dirinya termonitor. Mantan Kades Semirejo, tersangka yang menyelewengkan Bankeu Pemprov senilai Rp 525 juta itu, saat pulang pada Selasa (30/5) sekira pukul 23.00 WIB, langsung dicokok petugas dan berhasil diamankan.
Usai penangkapan terhadap pelaku, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kasubsi Penyidikan Kejari Pati Fandi Isnan saat dikonfirmasi awak media juga menegaskan, kronologi kebenaran soal anggaran Bantuan Keuangan Provinsi memang telah dicairkan oleh bendahara desa dan kepala desa, pada Oktober 2020, di Bank Jateng Pati secara bertahap, tapi diminta pribadi oleh eks Kades Triyono.
"Benar eks Kades Triyono sampai Februari 2021, belum ada penyelesaian pekerjaan, dan belum ada laporan pertanggungiawaban (LPJ) dikarenakan pekerjaan tidak dilaksanakan, kemarin usai penangkapan malam, pagi tadi dijemput Tim Pidsus Kejari Pati di Polresta, selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian langsung digelandang ke Lapas Pati untuk selanjutnya dilakukan penuntutan ke PN Tipikor Semarang,” bebernya. (ras/bmb)
0 Komentar