Ketua Umum FORJAB Datangi Polres Tegal Tanyakan Kasus Alih Fungsi Bengkok Untuk Pembangunan 42 Ruko

TEGAL- Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB) mendatangi Polres Tegal di Slawi pada Selasa, 13 Juni 2023.

Kehadiran Ali Rosidin, FORJAB, yang diikuti oleh Sekjen M. Sujoni dan Bendahara Umum, Riyati, ditemui oleh Agung, Penyidik di Unit III Polres Tegal.

Adapun kedatangan Forjab beserta jajarannya ini adalah untuk menanyakan perkembangan laporan kasus berdirinya 42 Ruko di atas tanah bengkok/aset desa Pegirikan Kecamatan Talang. Menurut SP2HP yang mereka terima dari penyidik Polri Polres Tegal, telah ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kades Pegirikan.

"Kami hadir di Polres Tegal dalam rangka menanyakan perkembangan laporan kasus berdirinya 42 Ruko di atas tanah bengkok/aset desa Pegirikan Kecamatan Talang, karena menurut hasil SP2HP telah ditemukan adanya dugaan pidana yang dilakukan oleh Kades Pegirikan", terang Ali didampingi Sekjen M. Sujoni.

Selanjutnya dikatakan, bahwa laporan terkait dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), jelas-jelas telah menabrak undang -undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

"Laporan kasus dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan desa Pegirikan sudah hampir setahun sejak bulan Mei 2022, makanya hari ini kami mempertanyakan perkembangannya yang menurut keterangan penyidik Polres Tegal sudah pada tingkat penyidikan, kami berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan", pinta Ali.

 Perlu diketahui bahwa berdirinya 42 Ruko yang berada di atas tanah aset desa Pegirikan, belum mengantongi perijinan, baik dari Bupati terkait alih fungsi lahan, terkait perijinan baik dari Dinas DPMPTSP dan Dinas PUPR.  Bahkan dari pihak Kecamatan belum pernah mengajukan Perdes tentang alih fungsi penggunaan aset desa untuk dibangun ruko (rumah toko).

(Yati)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html