Diberhentikan Dan Dicopot Sebagai WR I UMK Kudus Sulistyowati Akan Gugat ke Pengadilan

SEMARANG - Pertapakendeng.com Penonaktifan sebagai Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) penuh dengan nuansa politis, Dr. Dra., Sulistyowati, S.H., CN., mengambil langkah hukum dengan meminta pendampingan hukum Unit Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Semarang. Ia langsung menandatangani surat kuasa kepada DPC PERADI Kota Semarang pada (12/6/2023).


Dalam kedatangan Wakil Rektor 1 UMK Kudus kali ini juga diterima oleh Sekretaris DPC PERADI Shindu Arief, S.H.,M.H., serta beberapa Advokat Senior Seperti Dwi Saputra, S.H., Ferry Sataryanto, S.H, Warisno, S.H dan Kepala Bidang Bantuan Hukum DPC PERADI Sukarman, S.H., MH., 

Setelah mengadakan rapat memutuskan yang memutuskan Shindu Arief S.H., M.H., ditunjuk sebagai ketua tim hukum DPC PARADI Kota Semarang, yang akan melakukan pendampingan terhadap Wakil Rektor 1 UMK Kudus.

Shindu Arief, S.H.,MH., mengatakan, terdapat dua surat kuasa yang baru saja kita terima, yaitu melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penonaktifan Dr. Dra., Sulistyowati,S.H., CN., sebagai wakil Rektor 1 UMK.

"Hal ini kita tempuh justru untuk memberikan kepastian hukum terhadap Wakil Rektor yang sekaligus anggota kita, jelasnya. Shindu menambahkan, secepatnya kita akan klarifikasi sekaligus audiensi dengan pihak Yayasan UMK Kudus, kita belum pernah menemukan pertimbangan hukum apa yang menyebabkan klien kita dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor 1 UMK Kudus", katanya.

Shindu Arief, S.H.,MH., juga menambahkan, bahwa, Ketua DPN PERADI pusat Dr. Luhut Pangaribuan, S.H., LLM akan membantu penuh proses hukum yang sedang kita tangani.

"DPC PERADI kota Semarang akan mendapat Back Up penuh dari DPN Peradi Pusat", tambahnya.

Setelah kemelut atas tuduhan intimidasi terhadap wisudawan Universitas Muria Kudus (UMK) terus bergulir. Setelah dinonaktifkan sebagai Wakil Rektor I UMK pada hari ini, kita mendapatkan kabar jika klien kita juga diberhentikan sebagai dosen tetap.

"Menanggapi informasi kita akan menunggu surat tertulis tentang pemberhentian klien kita sebagai dosen tetap", ungkap ketua tim hukum Shindu Arif dalam release tertulis. Rabo, 14 Juni 2023.

Sindu juga menegaskan, bahwa informasi pemberhentian tersebut baru hari ini, maka jelas kita tidak mempunyai SK pemberhentian itu.

"Ketika dinonaktifkan sebagai wakil rektor 1 pun kita sudah memastikan akan melakukan gugatan, apalagi jika ini benar diberhentikan dari dosen tetap di UMK",

Hal yang sama juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, yaitu Karman Sastro, SH., MH., Ia membeberkan banyak peluang untuk melakukan upaya hukum. 

Dirinya mengakui bahwa subtansinya itu klien kita diberhentikan karena desakan pihak lain atau ada pertimbangan hukum lainnya. Kita juga bisa gugat mengenai mekanismenya ini. 

"Yang jelas kita tunggu dan pelajari SK pemberhentiannya, baru secepatnya kita kita gugat ke pengadilan", ujarnya.

Berbeda dengan halnya dengan Dr. Dra.Sulistyowati,S.H.,CN. Ia merasa prihatin dan sedih dengan kemelut ini. Sekali lagi saya tegaskan saya tidak pernah merasa dan tak pernah melakukan intimidasi terhadap mahasiswa. 

"Sayangnya wisudawan itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain sebagai sarana untuk menyingkirkan saya sebagai Wakil Rektor I UMK Kudus", ujarnya.

Dirinya berharap dengan langkah hukum yang akan kita tempuh mudah-mudahan mampu membuat situasi menjadi obyektif dan jadi langkah yang terbaik.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html