Kemelut Pengisian Kekosongan Perangkat Desa se-Kabupaten Kudus Memuncak, Pansel Gugat Unpad Ibarat Bapak Bunuh Anak

KUDUS- Garank 1 Mengajukan Permohonan Sebagai Tergugat Intervensi di PN Kudus, melalui kuasa hukumnya, Sukis Jiwantomo, S.H., M.H., dari LBH PPM Kudus, Rabu, 03/05/2023.


Masuknya pihak ketiga atau pihak intervensi sebagaimana yang dilakukan oleh Garank 1 ini diatur dalam pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (Rv).

Langkah tersebut ditempuh menyusul gugatan yang diajukan oleh 45 Pansel terhadap Unpad sebagai rekanan dalam Seleksi Pengisian Kekosongan Perangkat Desa se-Kabupaten Kudus, yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Kudus dengan gugatan No. 26/Pdt.G/2023/PN.Kds.

"Adapun alasan kami mengajukan sebagai Pihak Tergugat Intervensi ini jelas, yaitu untuk mempertahankan kepentingan hukum para peserta seleksi Perades yang mendapatkan rangking 1, agar tetap bisa dilantik sebagai Perangkat Desa sesuai regulasi yang ada", ujar Sukis Jiwantomo.

Dalam sidang perdananya yang digelar pada Rabo (03/05/23) kemarin, Sukis Jiwantomo berkeyakinan, bahwa gugatan yang diajukan para Penggugat akan kandas.

 "Tidak ada alasan lagi Bupati Hartopo untuk menunda kembali tahapan pelantikan, dengan membuat lagi Keputusan baru, dan Tahapan Pelantikan Perades harus segera dilaksanakan", tandas Sukis Dosen Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi ini.

Ia menyebut, bahwa surat kuasa Penggugat yang diberikan Pansel kepada Amat Soleh selaku Kuasa Hukumnya, bukanlah surat kuasa khusus melainkan surat kuasa yang bersifat umum.

"Dalam surat kuasa tersebut tidak menyebutkan isi kuasa secara terperinci, mestinya dibuat surat kuasa khusus guna mengajukan gugatan sebagai Pihak Para Penggugat di Pengadilan Negeri Kudus", sebut Sukis Jiwantomo.

Kuasa hukum Garank 1 ini kemudian mengutip Pasal 1795 KUH Perdata, yang berbunyi:

Pemberi kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Lantas, apa itu surat kuasa khusus? Berdasarkan bunyi pasal di atas, surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

Bentuk surat kuasa inilah yang dapat menjadi landasan pemberi kuasa untuk bertindak di depan Pengadilan, mewakili kepentingan Pemberi Kuasa sebagai pihak Prinsipal.

Atas dasar surat kuasa yang bersifat umum tersebut, maka gugatan yang diajukan dan didaftarkan oleh Kuasa Hukum Para Pansel Pengisian Kekosongan Perangkat Desa dinilai tidak sah, pasalnya, pengajuan dan pendaftaran yang dilakukan oleh Penerima Kuasa menggunakan surat kuasa yang tidak sah dan batal demi hukum. 

Hal tersebut juga melanggar SEMA Nomor 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus.

Dengan demikian Sukis optimis, bahwa sidang yang akan digelar pada pekan depan (Rabu, 10/05/23), Hakim akan menyatakan bahwa gugatan No. 26/Pdt.G/2023/PN.Kds, tidak dapat diterima.

Selain daripada itu, dalam HIR juga tidak dikenal adanya perbaikan Surat Kuasa sebagaimana terhadap perbaikan gugatan. 

Tak hanya Kuasa hukum Garank 1 yang keberatan, Adrian, kuasa hukum Unpad juga menyatakan keberatan atas gugatan yang diajukan 45 Pansel di PN Kudus tersebut. Adrian menilai bahwa hal ini tidak sesuai pasal 118 HIR, yang seharusnya wajib didaftarkan di PN Sumedang sebagaimana domisili hukum Unpad sebagai Pihak Tergugat.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html