Tunda Pelantikan Seleksi PeraDes, Kuasa Hukum Garank 1 Nilai H.M. Hartopo Tak Patuhi Kepbup Nomor 141/278/2022

KUDUS- Statement Bupati Kudus H.M. Hartopo yang menunda proses pelantikan para Calon Perangkat Desa peraih ranking tertinggi di 90 desa di Kabupaten Kudus, tuai protes keras dari berbagai pihak. Mereka menyatakan menolak dengan tegas atas pernyataan yang dilontarkan oleh Bupati pada hari Rabu, 01/03/23 itu.

Salah satunya adalah LBH PPM (LBH Pemuda Panca Marga). Pasalnya, penundaan tersebut dinilai sebagai tindakan ketidakpatuhan Bupati terhadap Perbup itu sendiri.

Hal tersebut dikemukakan oleh Sukis Jiwantomo, S.H., M.H., pengurus LBH PPM yang diberikan kuasa khusus oleh 151 peserta seleksi pengisian PeraDes Kabupaten Kudus, yang meraih perolehan nilai rangking tertinggi, untuk mengawal tahapan seleksi PeraDes sesuai Perbup 31 tahun 2017.


Menurut Sukis Jiwantomo, bahwa pelaksanaan CAT (Computer Assisted Test) yang diselenggarakan bekerjasama dengan UNPAD pada 14 Februari 2023 lalu, telah dilalui sesuai tahapan yang tercantum pada SK Bupati nomor 141/278/2022. 

"Berdasarkan SK tersebut, kemarin mestinya kita bersama-sama mematuhi SK Bupati melaksanakan tahapan ke 27, yaitu, Camat memberikan Rekomendasi secara tertulis kepada Kepala Desa untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya, yaitu Kepala Desa mengangkat Perangkat Desa dengan Keputusan Kepala Desa", beber Dosen STAI Pati ini kepada pertapakendeng.com pada Kamis, 02/03/23.

"Persoalan ada penyanggahan dari pihak yang tidak puas dengan hasil CAT itu adalah hal yang wajar di negara demokrasi, namun hal ini tidak serta merta menghentikan proses pelaksanaan SK Bupati itu", imbuh Sukis menandaskan.

Penyataan pengurus LBH PPM ini cukup beralasan. Menurut mereka, bahwa pelaksanaan ujian ulang hanya bisa dilakukan apabila terdapat perolehan nilai tertinggi yang sama oleh lebih dari satu calon, namun hal ini bukan dimaksudkan sebagai pengulangan secara keseluruhan akibat tidak siapnya peserta ujian/ calon perangkat desa dalam menerima kekalahan.

"Ini jelas diatur sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (5) Peraturan Bupati Nomor : 31 Tahun 2017, jadi ketika Bupati menunda pelaksanaan tahapan pengisian PeraDes, berarti Bupati telah melakukan mal-administrasi dan melanggar Perbub", tandas Sukis Dosen Ilmu Hukum ini.

Ditambahkannya, bahwa panitia seleksi pengisian lowongan jabatan Perangkat Desa tingkat Kabupaten, tingkat Kecamatan dan tingkat Desa, tidak mempunyai hak dan kewenangan baik menunda, ataupun membuat tahapan selain daripada yang telah diagendakan sebagaimana yang telah ditetapkan pada Keputusan Bupati.

"Apabila tahapan itu tidak dilaksanakan sesuai prosedur, kami selaku kuasa Garank 1 Seleksi Perades Kabupaten Kudus akan menempuh jalur hukum", pungkas Sukis Jiwantomo.

(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html