Tanah Wakaf Dirubah Jadi Bondo Desa Kemudian Dikaplingkan

JEPARA - Ahli waris muwakif Alm.Winoto Romat, melalui kuasa hukum Wisnu Windharto, didampingi saksi dan awak media  mendatangi Kantor Kelurahan Ujung Batu, guna konfirmasi kepada Lurah  terkait dugaan jual beli tanah wakaf, Senin 20/2/2023 pukul 9.00 wib. 


Kuasa hukum wakif Wisnu Windharto ditemui oleh Lurah Ujung Batu Sri Rezeki, dan Kasi Umum Agus. 

Dalam konfirmasinya Agus Kasi Umum sebagai juru bicara, didampingi Lurah Sri Rezeki yang belum lama menjabat di Kelurahan Ujung Batu.

 Agus menjelaskan, "bahwa tanah itu bukan wakaf melainkan bengkok (Banda desa), Karena  di saat pemerintahan Alm. Aripin (Petinggi) tanah itu bengkok desa,  setelah tahun 2012 tanah bengkok desa itu ditumpikan, dan sampai sekarang sudah dikaplingkan," tegasnya.

Di tempat berbeda, Wisnu menyampaikan, perkataan Agus yang mengatakan pada tahun 2012 telah terjadi tanah bengkok kelurahan Ujung Batu dijualbelikan dengan adanya perubahan tumpi dan sebagainya.

Selanjutnya kami akan hadirkan ahli wakif dan semua para saksi yang telah membubuhkan tanda tangan terhadap kesaksian perubahan tanah tersebut, ucapnya. 

"Dalam catatan kami setelah melihat langsung terkait tanah wakaf, ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi. 

Wisnu menyayangkan pihak Pemkab tidak melakukan penjagaan terhadap aset negara, terkesan ada pembiaran untuk dijualbelikan.

"Kami akan meminta pertanggungjawaban secara hirarki dari pemerintah daerah Kab. Jepara atas pernyataan Agus Kasi Umum Kelurahan Ujung Batu," tegas Wisnu.

Her/neng

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html