Pemkab Tegal Diduga Lakukan Pembiaran Terhadap Bangunan Tak Berijin dan Berdiri Di Atas Lahan Hijau
TEGAL- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal diduga lakukan pembiaran terhadap berdirinya bangunan bangunan baik berupa kios maupun perumahan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Forum Jateng Bersatu, Ali Rosidin saat melaporkan adanya bangunan Perumahan Carrisa Land yang terletak di desa Munjungagung Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.
"Pemkab Tegal khususnya Kepala Dinas Satpol PP harus melakukan tindakan sebagai penegak Perda . Pada hari jumat(24/2) kami melaporkan adanya bangunan perumahan CÃ rrisa Land yang belum mengantongi ijin dan kami minta ada tindakan terhadap bangunan yang belum berijin", tegas Ali .
Lebih jauh dikatakan selama ini Pemkab Tegal diduga telah melakukan pembiaran terhadap bangunan/ kios yang berdiri diatas lahan hijau yang seharusnya dilarang untuk didirikan bangunan/ kios kios.
"Banyak bangunan/ kios yang berdiri diatas lahan hijau seperti kios yang berada didesa Bumiharja dan Pegirikan. Bupati harus turun tangan tidak membiarkan mereka menabrak peraturan dan undang undang yang ada. Kalau Pemkab tidak tegas sebenarnya ada apa dengan semua ini ?", ujar Ali.
Ditempat yang sama Kepala Satpol.PP melalui Sekdin , Dedi Mulyadi mengatakan pada dasarnya apabila ada laporan tertulis pihaknya akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
"Silahkan untuk membuat laporan tertulis dan akan segera kami tindak lanjuti", terang Dedi saat ditemui diruang kerjanya pada jum'at ( 24/) lalu.
(Yati)
0 Komentar