Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Kudus Tolak Rekomendasi APDESI, Kami Bukan Jabatan Politik

KUDUS - Pertapakendeng.com., Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kudus menolak wacana masa jabatan disamakan dengan jabatan Kepala Desa (Kades) yakni 9 tahun setiap periode.


PPDI Kudus menilai, perangkat desa adalah jabatan administratif bukan jabatan politik, seperti Kepala Desa. Hal ini terkait dengan tuntutan DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa) yang menuntut masa jabatan Kepala Desa disamakan dengan masa jabatan Perangkat Desa.

Dalam tuntutannya APDESI mengusulkan masa jabatan Kepala Desa dalam 1 periode selama 9 tahun dan maksimal 2 kali menjabat (18 tahun).

Menanggapi hal tersebut PPDI Kabupaten Kudus mengadakan rapat bersama di Aula Balai Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus untuk menolak usulan yang sangat merugikan perangkat desa tersebut, Rabu, 18 Januari 2023.

Moh. Sugiyanto selaku Ketua PPDI Kudus mengatakan, bahwa jabatan perangkat desa bukanlah jabatan politis melainkan administratif, sedangkan aturan perangkat desa dibatasi masa jabatannya sampai usia 60 tahun sudah ideal.

“Kami sudah mengadakan rapat bersama kemarin Selasa, (17/1/2023) dan  menolak keras usulan APDESI point 4 (masa jabatan perangkat desa sama dengan Kades).

“Perangkat Desa sebagai administrator dan berfungsi dalam pelayanan akan butuh waktu adaptasi jika masa jabatan tiap 9 tahun diganti, sehingga akan berdampak pada tugas dan fungsinya karena harus belajar dasar-dasarnya di desa dari pertama. Butuh belajar dengan yang senior-senior. Kalau 9 tahun ganti, 9 tahun ganti", ujarnya.

Lebih lanjut Giyanto menambahkan, wacana tersebut juga melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2014. Sehingga pihaknya akan berangkat ke Jakarta pada tanggal 25 Januari 2023 untuk menolak rencana tersebut.

“Point yang akan kami sampaikan yakni terkait kesejahteraan perangkat desa, BPJS Ketenagakerjaan, Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Selain itu juga menolak pemberhentian perangkat desa yang tidak prosedural", jelasnya.

Dirinya juga tidak memungkiri bahwa aksi APDESI yang ke Jakarta ada nuansa politiknya. Pasalnya, sebentar lagi ada pesta demokrasi. Maka, mereka berfikir jika nanti usulannya akan disetujui.

Disisi lain Sugiyanto juga menghargai usulan dari Kades. Dalam artian, Kades merupakan pimpinan perangkat desa. Maka dari itu, ia berharap Kades tidak mengkerdilkan pihaknya.

“Apapun usulannya Kepala Desa kami menurut. Karena kami yang sebagai bawahannya. Tapi, jangan sampai mengkerdilkan perangkatnya", tegasnya.

Kami mohon do'a restu pada kawan-kawan PPDI Kudus khususnya dan pada umumnya PPDI Seluruh Indonesia agar upaya kami ini ke Jakarta dapat membuahkan hasil agar rekomendasi DPP APDESI tersebut tidak dikabulkan karena bertentangan Undang-undang yang berlaku.

"Mohon do'anya semoga apa yang kami perjuangkan besuk Rabo, 25 Januari 2023 dapat dikabulkan demi kebaikan kita bersama", pungkasnya.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html