Lakukan Pengancaman Dan Doxing Melalui Mesenger, JR Kepala Sekolah SD Di Kecamatan Tambakromo Terancam Dipolisikan
PATI - JR, seorang Kepala SD di kecamatan Tambakromo, terpaksa dilaporkan Polisi dan diundang Polsek setempat, terkait laporan seseorang dalam Klarifikasi Video Viralnya, pada Desember 2022 lalu.
Melalui MeSengger, JR sempat kebakaran jenggot dan menyayangkan diviralkannya video dirinya terkait persoalan yang menurutnya tidak diketahuinya.
Dirinya merasa perlu memberi penjelasan, dan memberi kesempatan Kepada pemilik akun tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait rumor kedekatannya dengan seorang Guru SD yang berkembang selama 12 Tahun terakhir.
Namun dengan beberapa alasan, oknum Kepala SD ini justru memutarbalikkan fakta. Korban dianggap Pelaku, sedangkan UU Darurat mengikat.
Dalam video berdurasi pendek itu, seseorang telah menyampaikan keluhan dan meminta tolong agar pihak Kepolisian membantu menyelesaikan persoalannya.
YB mengaku dipermainkan Oleh Kedinasan dan Kepolisian, dan mengungkapkan kekecewaannya pada SKPT Polsek Tambakromo, perihal laporanya yang dinilai tidak berjalan.
“Ini Bukti bahwa JR oknum Kepala Sekolah SD di Kecamatan Tambakromo Salah faham dan Overmach dalam menghalang halangi pengusutan perkara IWW”, ungkap Hartini.
"Oknum kepala sekolah yang menggunakan akun FB Aryo Singgih ini disinyalir dekat sekali dengan IWW, sehingga semua sepak terjang dan domicile IWW juga dia ketahui", ungkapnya.
”Balakangan karena geram, JR juga mengancam dan menantang berkelahi kepada korban, serta di medsos kan telah diduga melakukan pelecehan, sara dan penghinaan kepada institusi Polri , dengan mengatakan Polri pangkling dengan tersangka utama IWW, sehingga dalam doxing itu seolah olah Kepolisian tidak berani menangkap dan memproses hukum IWW, dia juga mengatakan bahwa JR lakukan pemutarbalikan fakta akan kasus persekusi, penggerebegan dan persekusi lanjutan", lanjut Hartini.
SK menangkap sinyal, bahwa JR memutarbalikkan fakta doxing yang dilakukannya, dan tidak berani mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan cara ngeles, bahwa akun itu bukan miliknya dan dihack orang .
Hartini menambahkan, korban bully dan pelecehan nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun FB Aryo Singgih ini tetap akan dibawa ke ranah hukum.
( Didik SH)
0 Komentar