Tarif PDAM Naik, Koalisi Advokat Peduli DEMAK Buka Posko Pengaduan

Paska pandemi Covid-19, ekonomi masyarakat belum juga pulih. Di sisi lain, kecenderungan harga kebutuhan dasar masyarakat masih mengalami naik turun. Sayangnya, kenaikan ini juga diikuti oleh berbagai tarif layanan publik lainnya, seperti halnya tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Hal inilah yang terjadi di Kabupaten Demak Jawa Tengah melalui SK No. 690/438 Tahun 2022.

Bupati Demak menaikkan taris dasar PDAM mulai berlaku bulan Oktober 2022 yang harus dibayarkan November 2022.

Melihat situasi ini, berbagai Advokat yang peduli terhadap layanan publik merespon dengan rencana membuka posko pengaduan. Mereka simpati dan merespon kenaikan tarif PDAM dengan membentuk KOALISI ADVOKAT PEDULI DEMAK. 

Muhammad Farid Aminudin, S.H, salah seorang Advokat muda, merasa prihatin dengan kenaikan tarif PDAM ini. "Kita mengamati belum banyak perubahan yang dilakukan oleh PDAM, mulai dari layanan hingga kualitas airnya, momentumnya tidak pas, baru mau bangkit karena pandemi Covid-19, tarif air naik", jelasnya.

Hal sama disampaikan oleh pengacara Sukarman, S.H., M.H. kuasa hukum Sekdes PNS yang sebelumnya juga melakukan judicial review Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung, Dirinya turut prihatin.

"Kita sedang mendiskusikan untuk membuat posko pengaduan bagi pelanggan PDAM, di Medsos sudah menjadi perhatian dan keprihatinan, maka dari itu kita fasilitasi konsumen PDAM jika ada peluang melakukan upaya hukum", jelasnya.

Karman, sapaan akrabnya, Dia menambahkan, kritik pedas dilontarkannya. Bagian Hukum Pemda Demak harus banyak belajar hukum lagi ini. SK kenaikan tarif ini ditetapkan tanggal 20 Oktober 2022, tapi diperlakukan sejak tanggal 1 Oktober dan diminta bayar pada bulan nopember. Secara teknis ini memberlakukan hukum secara surut, jelas ini tidak diperbolehkan menurut Undang-Undang, tuturnya.

Dosen sekaligus Ketua BKBH UNISBANK ini akan mengkritisi lebih dalem secara hukum. kita akan buat kajian hukumnya, jika memang perlu melakukan upaya hukum, KOALISI ADVOKAT PEDULI DEMAK sudah siap. UU Perlindungan Konsumen memberikan peran bagi konsumen melakukan gugatan class action. Hanya perwakilan 10 (sepuluh) orang saja, kita bisa mengatasnamakan Seluruh Konsumen PDAM sekabupaten Demak untuk gugat Bupati. Bagi yang keberatan ada notifikasi untuk mengundurkan diri, terangnya.

(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html