Geruduk Kantor Bupati Jepara, Ratusan Buruh Tuntut UMK Jepara 2023 Naik 10 Persen
JEPARA - Pertapakendeng.com., Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Jepara, Jumat, 2 Desember 2022.
Mereka tetap menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 naik sebesar 10 persen atau menjadi Rp. 2.319.243,42.
Para buruh tersebut tidak terima dengan usulan dewan pengupahan yang hanya menaikkan UMK 2023 sebesar 7,8 persen atau sekitar Rp. 164.000.
Rapat pleno Dewan Pengupahan pada Kamis 1/12/2022 memutuskan kenaikan UMK Jepara 2023 hanya merekomendasi sekitar 7,8 persen.
Kendati demikian, buruh Jepara tidak terima dengan persentase kenaikan itu dan tetap mendesak pemerintah menetapkan UMK 2023 naik sebesar 10 persen.
Agus Priyanto Koordinator KASBI Jepara Raya dalam orasinya, meminta Pemerintah Kabupaten Jepara menaikkan UMK Jepara 2023 sesuai dengan Permenaker Nomo 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023.
Buruh berdalih kenaikan 10 persen merupakan hal yang wajar. Hal itu sesuai dengan formula yang ditetapkan Menaker melalui Permenaker No. 18/2022 yang menyatakan kenaikan upah minimum tidak boleh melebihi atau maksimal di angka 10 persen.
“Buruh harus hidup sejahtera. Kenaikan UMK sesuai permintaan buruh sangat masuk akal", ujar Agus
“Kalau di bawah 10 persen, kami akan menggelar aksi lagi untuk mengawal kenaikan UMK 2023", tegas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DiskopUKMnakertrans) Kabupaten Jepara.
Samiaji menyampaikan bahwa dalam rapat pleno kemarin anggota Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja dengan pertimbangan alpha 1,2577 persen menghasilkan UMK Jepara Tahun 2023 sebesar Rp.2.319.243,42 atau naik sebesar 10 persen dari UMK Jepara Tahun 2022.
Sedangkan anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara, menolak menggunakan formulasi perhitungan sesuai Permenaker 18/2022 itu.
“Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, pihak Apindo mengajukan penghitungan UMK Jepara Tahun 2023 mengunakan formulasi PP 36/2021 tentang Pengupahan", terang Samiadji.
Samiadji menegaskan pihaknya mengakomodir semua pihak yang ada didalam dewan pengupahan. Dimana ada tiga unsur di Dewanpengupahan Jepara yakni; pemerintah, pengusaha, dan buruh.
"Kita sudah konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kita sudah ke BPJS, hasilnya (kenaikan UMK 2023) memang 7,8 persen", tandasnya.
Sebelumnya, menjelang Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, KASBI, FSPMI menggelar aksi di depan Kantor Bupati. Dalam aksi itu, buruh meminta kenaikan UMK 2023 sebesar 12 persen.
Edy Sujatmiko Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara menerangkan, pihaknya telah menyampaikan penghitungan UMK 2023 kepada pihak pengusaha dan buruh. Penghitungan ini mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Disampaikan Edy, pihak pengusaha yang diwakili Apindo menolak penghitungan berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Apindo pada penghitungan UMK 2023 mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021. Sementara dari pihak buruh meminta kenaikan tidak boleh di bawah 10 persen.
“Kita dari pemerintah melakukan penghitungan dengan permenaker di angka 7,8 persen dengan koefisien alfa paling tinggi 0,3 persen", ujar Edy.
Dengan kenaikan tersebut, UMK 2023 di Kabupaten Jepara sebesar Rp.2.272.626 atau naik Rp.164.223 dari UMK 2022 yang sebesar Rp.2.108.403.
"Dari hasil perhitungan ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo", pungkasnya.
(Luq)
0 Komentar