Bea Cukai Kudus Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal
BLORA- pertapakendeng.com-Demi menegakkan hukum dibidang cukai,Bea Cukai Kudus Dan APH Pemkab Blora, tidak akan meberikan kompromi terhadap peredaran rokok ilegal.
Bea cukai Kudus melalui program gempur rokok ilegal bersama aparat penegak hukum kabupaten Blora, telah melakukan pengamatan selama 2 bulan, jajaran Kepolisian Resort Blora, berhasil meringkus 1 pelaku penjualan rokok ilegal berinisial saudara M alias A bin M (29) pada tanggal 15 November 2022 di Dukuh Nglego, Desa Purworejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, aktifitas tersebut di jalankan pelaku sejak 6 (enam) bulan dengan modus menawarkan dan menjual rokok polos tanpa dilekati pita cukai, ke toko -toko atau distributor di Blora.
Lebih lanjut, karena di duga melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, Penyidik Polres Blora berkordinasi dengan penyidik PNS (PPNS) Bea Cukai Kudus Tertanggal 18 November 2022 secara resmi melimpahkan penanganan proses hukum pelaku ke kantor Bea Cukai Kudus.
Selanjutnya, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus M Arif Setijo Noegroho, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Negeri Blora Menjelaskan bahwa,Saudara M alias A bin M yang merupakan pelaku penjual rokok ilegal atau tidak bercukai telah di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 54 dan atau pasal 56 UU Cukai Nomor 39 tahun 2007 dengan barang bukti berupa rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret Kretek (SKT) sebanyak 142.840 barang, sebuah minibus Luxio warna putih, alat komunikasi berupa hanphone dan uang tunai tindak pidana.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana dan merugikan Negara sebesar 107.496.989 adapun motivasi tersangka murni motif ekonomi atau mencari keuntungan".
selanjutnya, berkas perkara yang di selesaikan oleh PPNS Bea Cukai Kudus telah di serahkan ke kejaksaan Negeri Blora dan di nyatakan lengkap pada 9 Desember 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus M Arif Setijo Noegroho, dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Negeri Blora pada Selasa (13/12/2022). berharap agar Masyarakat tidak membeli, menjual, memproduksi, rokok ilegal karena merupakan tindak pidana dibidang cukai.
untuk menjalankan usaha rokok secara legal bisa di urus di kantor Cukai Kudus gratis tanpa di pungut biaya.Bea Cukai Kudus bersama APH Pemkab Blora berkomitmen menegakkan hukum seadil adiknya demi kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara .
(LISWANTO)
0 Komentar