Bintek Mekanisme Pengelolaan Dan Pelaporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) Bantuan Keuangan Partai Politik dan Ormas Oleh Kesbangpol Grobogan
GROBOGAN- ,pertapakendeng.com Untuk menambah informasi dan mekanisme bantuan keuangan yang akuntabel termasuk pelaporan pertanggung- jawaban penggunaan bantuan dana hibah, Kantor Badan Kesatuan dan Politik kabupaten Grobogan mengadakan Bintek. Senin 14/11/2022.
Acara Bintek yang dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol kabupaten Grobogan Drs Daru Wisaksi M. Si mendapat apreasiasi para peserta.
Pasalnya dengan adanya Bintek ini peserta baik dari unsur partai maupun Ormas semakin paham dalam membuat pelaporan pertanggung-jawaban ( LPJ) terhadap dana hibah yang diterima.
Kepala Kesbangpol
40 orang yang mewakili parpol yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten Grobogan
Kepala Badan Kesbangpol juga menyampaikan bahwa setiap ada kegiatan pembacaan teks Pancasila selalu dihadirkan dan dibacakan.
Dengan harapan akan semakin menambah rasa kecintaan terhadap tanah air serta menjaga jiwa patriot berbangsa Indonesia
Sebanyak 40 peserta baik dari unsur partai dan Ormas antusias sekali mengikuti jalannya Bintek tersebut.
Dalam Bintek yang membahas soal LPJ bantuan dana hibah untuk parpol dan Ormas dihadirkan nara sumber dari kantor Inspektorat dan BPPKAD kabupaten Grobogan.
Dari Inspektorat kabupaten Grobogan dihadirkan Titis Ranum Kurniarini SE. M. Si Pengawas Pemerintah Madya.
Titis menyampaikan bahwa dasar pemberian bantuan hibah kepada Parpol dan Ormas adalah UU nomor 2 Tahun 2021 juga Perbub nomor 47 Tahun 2017 dan juga Perbub nomor 46 Tahun 2021.
Disana diterangkan bahwa dana hibah untuk parpol dan Ormas bisa digunakan untuk kegiatan pendidikan politik dan juga operasional parpol. " Bisa digunakan untuk kegiatan seminar, lokakarya, dialog interaktif dan juga sarasehan partai. " Terang Titis.
Dengan intonasinya yang jelas serta penuh komunikatif Titis menyampaikan bahwa semua bantuan hari ada pelaporan diakhir tahun.
Dan Alhamdulillah untuk kabupaten Grobogan selama 3 tahun ini tidak ada temuan dari BPK.Artinya semua laporan tidak ada kesulitan Imbuh Titis.
Hal sama juga disampaikan oleh Danang Setyodrajat SH dari kantor BPPKAD Grobogan bahwa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah soal pajak perlu diperhatikan.
Artinya bentuk pajak itu jenis macam - macam sehingga harus diperhatikan.
Yang terpenting ada lampiran misal itu pajak daerah
Kalau berkaitan dengan pajak penghasilan PPH 21
Sedangkan PPH 23 jenisnya cukup banyak. Terang Danang.
Acara Bintek ditutup dengan diskusi serta tanya jawab sehingga kegiatan Bintek dari pagi hingga sore cukup menarik.
( Imam)
0 Komentar