Sempat Digeruduk Warga Tenggeles, Satpol PP Kudus Segel Mesin Usaha Pengering Jagung CV. RPM

KUDUS - Pertapakendeng.com – Setelah sempat didemo warga, Satpol PP Kabupaten Kudus akhirnya menyegel mesin usaha pengering jagung milik CV. Rajawali Putri Muria (RPM), Rabo, (5/10/2022).


Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari aksi demo warga Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus yang terdampak polusi debu ari jagung CV. Rajawali Putri Muria.


Pihak Satpol PP menilai pemilik usaha mengabaikan surat peringatan yang dilayangkan sebelumnya. Surat peringatan itu dikirim berdasarkan keluhan warga yang menduga kegiatan usaha pengeringan atau penggilingan jagung di tempat itu menyebabkan suara bising, dan debu ari jagung yang masuk ke rumah warga juga dinilai mengganggu.


Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif mengungkapkan sebelum melakukan penyegelan, pihaknya telah melakukan mediasi hingga memberikan peringatan kepada CV. Rajawali Putri Muria.


Namun peringatan itu tidak dipatuhi hingga batas waktu yang ditentukan. Satpol PP Kudus lantas memberikan SP 3 secara bertahap hingga berujung pinindakan berupa penyegelan.


Lebih lanjut dia menambahkan CV. RPM juga dinilai telah melakukan alih fungsi gudang jagung menjadi industri penggilingan atau pengeringan jagung, sehingga menyebabkan suara bising dan polusi debu ari jagung masuk ke rumah warga.


“Usaha itu juga belum memiliki izin lingkungan dan NIB kegiatan industri sehingga kami melakukan penyegelan mesin di pabrik tersebut,” tambahnya.


Sebelumnya, sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik, Senin lalu (3/10/2022). Aksi itu sempat membuat arus kendaraan di Jalur Pantura Kudus - Pati turut Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kudus sempat tersendat.


Koordinator lapangan, Nurwito menuding polusi debu Ari jagung dan suara bising dari pabrik itu mengganggu warga sekitar.


Gangguan yang dimaksud ialah suara bising dari mesin pengering jagung dan debu dari penggilingan jagung yang memasuki area rumah warga.


Polusi debu ari jagung itu menyebabkan anak-anak dan warga sekitar CV. RPM mengalami batuk dan gatal-gatal.


Oleh karena itu, warga menuntut CV. RPM untuk mengembalikan aktivitas pabrik seperti dahulu. Sebelum adanya mesin pengering dan penggilingan jagung yang akhirnya menimbulkan limbah kulit ari jagung dan sangat mengganggu warga.


"Sebenarnya gudang tersebut sudah ada sejak lama, namun warga masih bisa nyaman, karena tidak terganggu dengan suara bising, dan baru sekitar bulan Mei 2022 ini, menimbulkan suara yang menggangu warga sekitar", tegas Nurwito.

(Luq)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html