MA NU Mazro’atul Huda Karanganyar, Selenggarakan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

DEMAK- Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (800 Juta) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (8 M).


Demikian dikatakan Rohmad Soleh, Sekretaris Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Demak, saat menyampaikan materi ‘sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba’ di Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama (MA NU) Mazro’atul Huda Karanganyar Demak, Sabtu (29/10/2022).


Lebih lanjut ia menjelaskan, narkoba digolongkan menjadi 3, yaitu golongan I yang meliputi: ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium. Golongan II meliputi: petidin, benzetidin, dan betametadol. Dan golongan III yaitu kodein dan turunannya.


Sasaran dari penyebaran narkoba adalah kaum muda atau remaja. Rata- rata usia sasaran pengguna narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Bahaya pemakaian narkoba sangat besar pengaruhnya terhadap negara, jika sampai terjadi pemakaian narkoba secara besar-besaran di masyarakat, maka bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang sakit. Apabila terjadi hal demikian, maka negara akan rapuh dari dalam karena ketahanan nasionalnya merosot.


Saat ini pelajar menjadi sasaran yang paling diincar dari penyebaran gelap narkoba, untuk mencegahnya GERAM Demak secara rutin menggelar kegiatan sosialisasi dari sekolah satu ke sekolah lain yang ada di wilayah Demak dan ini dilakukan juga dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kebaikan dan mencegah kemunkaran). Agama manapun mengharamkan narkoba, pungkasnya.


Kepala MA NU Mazro’atul Huda Karanganyar Demak Noor Hasyim menyampaikan, sosialisasi ini diikuti oleh semua pelajar dari kelas 10 sampai kelas 12, dengan total peserta 300 siswa. Kegiatan ini diadakan dengan harapan agar siswa lebih memahami bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar dan komunitasnya, sehingga mereka benar-benar terhindar dari barang haram tersebut.


Pelajar merupakan generasi penerus yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa di masa yang akan datang, pemimpin apapun. Oleh karena itu, aset bangsa ini harus dijaga dengan sebaik-baiknya.


Ia berterima kasih kepada tim dari Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Demak yang mau diajak bekerjasama dan menyampaikan materi dalam kegiatan sosialisasi ini, semoga kegiatan ini bermanfaat untuk kita semua, tutupnya.

(Nur Rohman)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html