GAMAT-RI bersama JPKP Dan Aktifis Jateng, Tabuh Genderang Perang Lawan Kejahatan Mafia Tanah

 GJL (Gerakan Jalan Lurus) dan GAMAT-RI  berkolaborasi dengan Yamena dan JPKP  (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan), selenggarakan Seminar dalam rangka memberikan pembekalan dan petunjuk teknis dalan Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Kejahatan Mafia Tanah, bertajuk 'Melawan Mafia Tanah dengan strategi Managemen Perang', Rabo tgl 31 Agustus 2022.


Seminar yang digagas oleh Riyanta Anggota DPR-RI komisi II yang sekaligus ketua umum GAMAT-RI dan ketua DPW JPKP Jateng Wlfin Hanifah Sahrir ini, berlangsung di Hotel Pandanaran, Jalan Pandanaran, Kota Semarang Jawa Tengah,  0,9 km dari pusat kota Provinsi Jateng.

Sebagai Nara sumber Riyanta, S.H., M.H Anggota DPR-RI komisi II F- PDI-P, Prof.DR.Nur Hasan, S.H., M.Si Guru besar UGM, Dwi Purnomo, S.H., M.Kn  Kakanwil ATR/BPN Jateng, Kajati Jateng Andi Herman, S.H., M.H, dan Dirrekrimsus POLDA Jateng Dwi Subagyo.

 Para Narasumber menguraikan tentang adanya Kejahatan Mafia Tanah yang selama ini sangat merugikan kepada masyarakat banyak, dijumpai banyak kasus terdapat sertifikat ganda, penyerobotan tanah dan penguasaan tanah tanpa hak.

Riyanta mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk memerangi mafia tanah bersama pemerintah.

"Mari kita bersama-sama memerangi para Mafia Tanah yang semakin marak merajalela, yang pelakunya tak main-main, melibatkan penguasa, oknum TNI, Polri dan para pemilik modal,  secara terstruktur, masif dan sistematis, ini tugas kita bersama, baik masyarakat yang menjadi korban Mafia Tanah, Media, Aktifis dan pemerintah", tutur Riyanta.

Dia menambahkan, "Hal ini tidak bisa dibiarkan, kita bersatu bersama pemerintah dalam pemberantasan kejahatan mafia tanah agar bisa tuntas", tandas Riyanta.

Riyanta menyebut bahwa Presiden Jokowi telah menabuh genderang perang terhadap mafia tanah, dengan perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Performa Agraria.

Dalam acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 wib sampai pukul 12.00 wib tersebut, Riyanta yang mantan parlemen jalanan sekaligus Ketua Umum GAMAT-RI ini menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum, agar pelaku mafia tanah itu dijerat dengan pasal-pasal lain, seperti Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasalnya, hasil kejahatan pertanahan itu bisa menghasilkan uang yang gede.

(Nur Rohman)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html