Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Dobel Anggaran DPRD Jawa Tengah
SEMARANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah ditimpa dengan adanya dugaan dobel anggaran dalam berkegiatan. Aparatur Sipil Negara (APH) pun didesak untuk mengusut hal tersebut.
Seperti yang terjadi, Selasa (20/9). Selama satu hari itu ada tiga kegiatan yang dilakukan sekaligus yakni rapat paripurna, Kunjungan Kerja Luar Daerah (KKLD), dan tes kesehatan laboratorium.
Selasa (20/9) pagi, saat rapat paripurna mengagendakan penandatanganan nota kesepakatan KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 antara Gubernur dan Pimpinan DPRD digelar terpantau hanya diikuti oleh segelintir Anggota Dewan. Terlihat banyak kursi yang kosong hingga acara berakhir.
Anehnya Rapat Paripurna yang digelar tersebut tidak terjadwal atau tidak tertulis dalam catatan Rapat Pimpinan DPRD Jawa Tengah yang disepakati Senin (12/9) dan dipimpin Ferry Wawan Cahyono.
Dalam susunan jadwal acara itu untuk hari Selasa (20/9) sampai dengan Kamis (22/9) hanya mengagendakan Kunjungan Kerja Luar Daerah (KKLD) oleh Komisi A, B, C, D, dan E. Sedangkan untuk rapat paripurna dan tes kesehatan laboratorium tidak teragendakan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono saat dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak bersedia memberikan penjelasan. Dia meminta untuk menanyakan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jawa Tengah.
Sementara, Sekwan DPRD Jawa Tengah, Urip Sihabudin, saat ditanya menjelaskan bahwa hari ini hanya ada kegiatan rapat paripurna. Sedangkan untuk dua kegiatan lain dihari yang bersamaan ia tidak memberikan keterangan.
"Kegiatan apa ya mas. Hari ini di kantor hanya ada rapat paripurna tadi sebentar," katanya.
Dugaan dobel anggaran tidak kali ini saja menimpa DPRD Jawa Tengah, sebelumnya desas desus dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD Jateng saat menjalani masa reses menjadi sorotan beberapa pihak.
Publik juga menyoroti soal dugaan adanya penggunaan dobel anggaran yang dilakukan anggota DPRD Jateng yakni dana reses dan dana nara sumber yang dilaksanakan saat reses berlangsung tanggal 17 hingga 24 Mei 2022.
Menurut sumber yang juga LSM pengamat anggaran menyebutkan, pada masa reses tersebut ada beberapa anggota dewan yang menjadi nara sumber kegiatan di instansi baik pemerintahan maupun swasta. Ada dugaan dobel anggaran yang didapatkan oleh anggota DPRD. Pasalnya, ada anggaran APBD yang nilainya sekitar Rp 18 milyar untuk narasumber sebesar Rp 2,5 juta untuk per dua jam.
"Narsum itu ada anggarannya yakni Rp 2,5 juta untuk dua jam. Jadi dugaan kuat terjadi dobel anggaran (dana reses dan narsum) karena dilaksanakan pada saat yang sama," ujar sumber yang enggan disebut namanya.
Tapi anggaran itu tiba-tiba muncul dan selalu muncul dalam pembahasan di Badan Anggaran Dewan bersama TAPD Provinsi. Selain itu sejak awal hingga saat ini tidak ada juknisnya, namun tetep dilaksanakan," terangnya lagi.
Anehnya lagi, pelaksanaan anggaran narsum selalu ditempelkan pada kegiatan seperti reses, kunjungan dapil dan lainnya.
"Makanya kuat dugaan terjadinya dobel anggaran, dapat Rp 2,5 juta dari anggaran narsum dan dana reses, kunker maupun kunjungan dapil," ujarnya lagi.
Hal ini juga juga dikuatkan dengan munculnya surat atau catatan hasil rapim DPRD Jateng tanggal 9 Mei 2022 yang menyebutkan jadwal kegiatan anggota DPRD Jateng.
Namun ada kejanggalan dalam surat tersebut. Ada agenda yang menyebutkan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) dan Reses tetapi ditempeli instansi Kesbangpol dan Diskominfo (kolom keterangan).
Rupanya kagiatan Narsum ditempelkan pada kegiatan Dewan (dibarengkan), seperti Reses, Kundapil dan juga Kunjungan Kerja.
"Kegiatan Narsum yang ditempelkan pada Kundapil, Kunker atau Reses itu jelas menjadi bukti dobel anggaran. Anggota mendapat dana APBD untuk Reses, Kundapil maupun Kunker dan bersamaan itu juga mendapat honor narsum (APBD juga)," tandasnya lagi.
(Puji)
0 Komentar