Sri Mulyani, Tergugat Sengketa Jual Beli Rumah Tanah Desa Jinanten Tak Hadir Pada Sidang Perdana

REMBANG, JAWA TENGAH - Sidang perdana di Pengadilan Negeri Rembang, gugatan perdata atas sengketa tanah dengan Nomor perkara 11/Pdt G/2022/PN Rbg oleh penggugat atas nama Ika Lestari bt Supardi (42), asal Surabaya, tidak dihadiri oleh tergugat, Selasa, 23/8/22.


Meskipun sidang sudah mundur dari jadwal yang ditentukan, dari rencana pukul 10.00 wib, molor hingga pukul 14.25 wib, namun tergugat tidak juga kunjung hadir. Hanya sekitar 10 menit sidang berlangsung dan sidangpun ditunda, kemudian sidang akan dilanjutkan pekan depan, pada Selasa 30 Agustus 2022.

Gugatan yang dilayangkan di PN yang beralamat di Jl. Diponegoro No.97, Kutoharjo, Kec. Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini, dilakukan oleh penggugat memang cukup beralasan. Pasalnya, setelah 3 tahun terjadi transaksi jual beli, si penjual (tergugat) tidak bersedia memberikan tandatangannya di hadapan notaris untuk proses balik nama. 

Menurut keterangan Ika Lestari (Penggugat), bahwa Dia telah membeli sebidang tanah seluas 496 M2 berikut bangunan rumah di atasnya, dari pemilik sertifikat HM 272 atas nama Sri Mulyani (63) Istri Hadi Sucipto, dengan harga 400 juta rupiah. Obyek tanah terletak di persil 36a S III, Desa Jinanten, sebelah Utara jalan desa tersebut.

 Pembayaran pertama dilakukan pada tanggal 04 Juni 2018 dengan uang sejumlah Rp 265jt, sedangkan sisanya diselesaikan pada saat membuat surat pelunasan di hadapan Kepala Desa (Yayuk Widayanti) pada tanggal 27 Juli 2019, yang ditandatangani oleh 4 orang saksi.

Adapun sebagai saksi terdapat 4 orang, antara lain adalah Su, So, Ka. Ketiga orang ini adalah perangkat desa Jinanten. Sedangkan saksi berikutnya adalah Hadi Sucipto, Suami Sri Mulyani sendiri.

Merasa dikibuli, Ibu Rumah Tangga asal Darmo Indah Kelurahan Tandes Surabaya ini menyerahkan perkaranya pada Pengadilan Negeri Rembang.

"Saya kan sudah serahkan uang untuk pembayaran tanah tersebut, lunas, kok gak mau diajak tandatangan di hadapan notaris?, Karena hak saya tidak diberikan untuk proses balik nama, sementara haknya sudah saya berikan dengan membayar lunas, ya terpaksa saya serahkan kepada Penegakan hukum", ungkap Ika Lastri kepada pertapakendeng.com di halaman PN Rembang usai keluar dari persidangan.


Padahal, lanjut Ika, "meskipun sertifikat sudah beralih kepemilikan hak kepada saya, saya masih membolehkan mereka (tergugat red.) menempati rumah tersebut sampai lima tahun ke depan dari saat tanah tersebut saya lunasi", lanjut Ika.

Menurut Ika Lestari yang didampingi Sumadi LSM Gerakan Jalan Lurus ini mengaku, akibat perbuatan tergugat yang tidak kooperatif tersebut, Dirinya menderita kerugian baik materiel maupun immateriel.

"Makanya di sini saya mencari keadilan", pungkas ibu tiga anak ini.

(Sumadi)

1 Komentar

  1. Oh ini yang anaknya yang punya rumah yang jadi simpanan si ika lestari itu toh?yang sampai cerai sama istrinya gara2 si ika itu toh.yang awalnya masalah percintaan ini.

    BalasHapus

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html