Polsek Medan Meringkus Seorang Remaja Pria Komplotan Curanmor


MEDAN -Tiga kali beraksi, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkua tim khusus anti bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Polrestabesta Medan.



Pelaku curanmor berjumlah dua orang yang kerap beraksi di wilayah kecamatan Medan Tuntungan. Satu orang pelaku berhasil ditangkap pria berinisial SS (17) yang merupakan warga Jalan Selambo Gang Muara kecamatan Medan Amplas. Sedangkan teman pelaku berinisial P masih terus di buru polisi.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak melalui Kanit Reskrim Ipda Elia Karo Karo SH membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah diatur pasal 363 KHUP.



Ia menjelaskan, SS (17) awalnya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Vario bernomor polisi BK 6630 AFT dari dalam rumah korban Dimas Sembiring di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat pada Kamis 07 Juli 2022, sekitar Pukul 09.00 WIB.


Korban pun melapor ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomor LP/B/249/VII/2022/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA.


Pelaku Dapat Diamankan Polisi


Berdasarkan laporan korban, Ipda Elia Karo Karo menyebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekitar Pukul 05.00 WIB pelaku dapat diamankan.


“Pelaku pencurian berada di Jalan Jamin Ginting tepat nya di dalam Gg Bunga Rimta dan dilakukan penangkapan,” Kata Ipda Elia Karo Karo.

Dari hasil pemeriksaan, SS bersama rekannya (DPO) ternyata sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor dinwilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, jelasnya.

Pelaku telah melakukan aksinya  di seputaran Simalingkar B dekat pekuburan Kristen, sepeda motor Beat warna Merah. Jalan Setia Budi Ujung belakang kantor lurah Simpang Selayang sepeda motor Beat warna Putih serta di Jalan Flamboyan Raya Pajak Melati sepeda motor jenis Vario. 

Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi (DPO),” papar Elia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.pungkas Iptu Cristin Simanjuntak.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html