Media Cetak & Online Geruduk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati Menyoal Ulah STR Yang Meresahkan


PATI - Puluhan awak media datangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Pati guna klarifikasi pemberitaan terkait STR yang diduga terlibat dalam pungutan liar (pungli) terhadap para Kepala Sekolah dan Guru, Selasa (09/08/22), pukul 10.00 WIB.


Maksud kedatangan para awak media online dan cetak ke Dinas Pendidikan kabupaten  Pati adalah untuk bertemu pihak Kepala Dinas Pendidikan, Winarto serta Sekertaris Dinas, untuk konfirmasi kebenaran informasi bahwa STR sudah dipanggil atau BAP oleh pihak Dinas Pendidikan.


Namun sesampainya di sana, Kepala Dinas Dinas Pendidikan, Winarto, sedang tidak berada di tempat karena sedang ada tugas/ kegiatan dinas luar kota. Dia hanya bisa menghubungi para awak media melalui telpon.

"Maaf, saya sedang ada tugas di luar kota, mengenai hal itu sudah dimandatkan pada Pak Ponco Sugiarto, S.Pd sebagai Kabid GTK untuk menemui teman-teman awak media", kata Winarto via telepon di ruangannya. 


Kabid GTK Ponco Sugiarto, S.Pd saat bertemu awak media untuk klarifikasi terkait berita yang sedang trending (viral) Dia menyampaikan, 

"Saya diberikan mandat oleh Bapak untuk menemui teman-teman awak media, kebetulan beliau ada kegiatan dinas keluar kota, terkait pemberitaan dugaan Pungli itu bukan kewenangan saya untuk  menjawab, melainkan itu kewenangan Bapak Kepala Disdik dan Sekdin", kilahnya.


Menurut Ponco, Dugaan pungli yang melibatkan STR tersebut, bahwa STR sudah dipanggil oleh Disdik Pati pada tanggal 5 agustus 2022 kemarin. Dalam panggilan itu dihadiri dari Staf Disdik yakni' dari Kepala Dinas, Sekdin, Kabid GTK, Kasubag TU dan Kabid SD, tapi kebetulan Sa'dun tidak bisa hadir karena sesuatu hal.

Lanjutnya Ponco Sugiarto, "Semua jawaban klarifikasi tentang semua itu ada pada Kepala Dinas/ Sekdin dan saya tidak berani menjawab semua itu karena itu semua wewenangnya Pak Kepala Dinas", lanjut Ponco.


"Untuk hasil dari BAP sendiri tentunya menunggu Bapak Kepala Dinas selaku pemangku kebijakan dan pengambil keputusan, dan bahwa STR itu kebal hukum, adalah tidak benar, sedangkan hasil dari BAP apakah dia dikenakan sanksi penurunan pangkat, atau sekedar sanksi surat peringatan (SP) atau hanya sekedar teguran, itu biar nanti bapak yang menentukan,  kalau sanksi mutasi tidak ada mas", tandas Ponco.

"Karena sesuai BAP per tanggal 05 Agustus 22 kemarin, bahwa belum ada yang memberatkan STR terkait berita trending tersebut, karena tidak ada saksi-saksi terkait isu pungli maupun jual beli jabatan THL tersebut," tutupnya. 

(Mury)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html