Kuasa Hukum Imam Purnomo Desak Polres Tegal Tuntaskan Kasus 2 Oknum Polisi dan Kades Jejeg
SLAWI, TEGAL, JATENG- Kasus dugaan Penganiayaan dan Pemerasan yang dilakukan oleh 2 Oknum Polsek Bumijawa dan Kades Jejeg akhirnya Imam Purnomo menunjuk kuasa hukum kepada Ali Rasya,SH dan Rekan pada Sabtu lalu untuk melakukan pendampingan hukum dan mendesak kepada Polres Tegal agar dapat diproses secara profesional karena terhadap dua oknum Polsek Bumijawa sudah menjalani sidang kode etik beberapa hari yang lalu.
Awalnya Imam Purnomo melaporkan kasus ini di tingkat Polda Jawa Tengah dengan didampingi dari Tim Forum Jateng Bersatu (FORJAB) yang dikomandani oleh Ali Rosidin. Namun dengan berbagai pertimbangan akhirnya kasus tersebut dilimpahkan di Polres Tegal.
Dengan surat instruksi dari Polda Jateng , pihak Polres sudah melakukan sidang kode etik dan pemanggilan kepada Kades Jejeg yang diduga melakukan serangkaian tindak pidana penganiayaan dan pemerasan terhadap anak dari Imam Purnomo.
Ketua Umum Forum Jateng Bersatu, Ali Rosidin, Dia berharap agar setelah dilakukan sidang kode etik terhadap kedua oknum Polisi Polsek Bumijawa, maka seharusnya sudah dilakukan penahanan karena pada saat sidang kode etik mereka sudah mengakui atas perbuatannya dan Polres Tegal juga harus sudah dapat menangkap dan menahan Kades Jejeg.
"Menurut keterangan Imam saat mengikuti sidang kode etik bahwa kedua oknum polisi dan Kades Jejeg sudah mengakui kalau mereka bertiga melakukan tindakan dengan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi untuk tiga orang anak yang diduga korban pemukulan dari anak Imam Purnomo", jelas Ali.
Lebih jauh dikatakan bahwa untuk kasus yang menjerat Kades Jejeg dan dua oknum Polsek Bumijawa harus diambil tindakan tegas..
"Saya minta kepada Penyidik dari Polres Tegal untuk kasus ini agar ditangani secara profesional, tranparan dan akuntabel. Jangan karena anggota nanti bisa bebas", ucap Ali bersemangat .
(Yati)
0 Komentar