Kapolsek AKP Sahlan, Secara Tegas Larang Minuman Keras Pada Cara Temu Kangen Konco Lawas Sukolilo
PATI- Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H secara tegas melarang agar tidak ada sama sekali peserta acara yang konsumsi minuman keras apapun jenisnya. Hal ini ditegaskan oleh Sahlan dalam acara Temu Kangen Konco-konco lawas Sukolilo zona 90' an yang digelar di Kediaman Haji Musbikin, RT 04/ RW 01 Baleadi, Sukolilo, Pati, Sabtu, 27/8/22.
Acara yang berlangsung mulai pukul 10.30 Wib sampai Pukul 14.00 WIB ini, digagas oleh tiga serangkai untuk mengingat masa-masa indah di era 35' tahun lalu, agar pertemanan dan persahabatan senantiasa terjalin satu dengan yang lain, tak terhalang oleh ruang dan waktu hingga akhir masa.
Bermula saat salah seorang dari mereka bertiga bermaksud untuk reunian bersama alumni SMP waktu sekolah. Akhirnya mengerucut untuk adakan temu kangen bersama konco-konco Lawas yang sempat nge-HIT pada era 90'an.
Tiga serangkai tersebut adalah Haji Musbikin Pengusaha asal Baleadi, Suhardi Kepala Desa Baleadi, dan Moh Cenguk Lebak Wetan Sukolilo.
Acara tersebut dihadiri oleh Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan S.H beserta dua personel anggota, musisi kawakan Badi Londo, para kepala desa dan mantan Kades, serta para LSM Sukolilo yang mencapai 90 an orang.
Susana meriah bercampur haru menghiasi ruangan yang terbuat dari dua rumah Pencu Sungging milik Tuan Rumah Haji Musbikin, berlokasi di sebelah barat desa Kedungwinong jalan raya Sukolilo-Prawoto km 3 ini, seolah mereka kembali ke zaman kepemimpinan Soeharto itu.
Ummi Kulsum, alumni SMPN 1 Sukolilo asal Lebak Wetan, Dia mengungkapkan kebahagiaannya atas terselenggaranya acara ini.
"Acara ini sebenarnya sudah lama kita gagas mas, namun memang masih menunggu moment yang tepat, dan inilah saat yang kami tunggu sudah menjadi hal yang nyata, dan mampu mengobati rindu terpendam selama ini", ungkap Ummi ceria.
Sementara dalam acara tersebut, Kapolsek AKP Sahlan secara tegas melarang dan tidak mengizinkan adanya minuman keras, sebab selain ini menjadi tugasnya juga menjadi larangan yang diatur undang-undang.
0 Komentar