Diduga menggelapkan Ijazah Dan Uang Puluhan Juta, Koperasi Sumber Agung Dipolisikan


REMBANG- Pertapakendeng.com – Koperasi Sumber Agung yang beralamat di Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, dilaporkan oleh Suprapti (40), salah seorang mantan karyawannya melalui kuasa hukumnya, Agus Murianto, ke Polres Rembang atas dugaan penggelapan dan penipuan, Kamis (11/8/22) siang.

Suprapti adalah salah seorang mantan karyawan koperasi tersebut asal Desa Ngotet Kecamatan Rembang. Dia mengaku bahwa ijazah D-III dan uangnya Sejumlah 11 juta miliknya digelapkan oleh koperasi tersebut. Menurutnya, ijazah adalah merupakan dokumen penting.

Agus Murianto yang berasal dari FIRMA HUKUM AMU & REKAN itu menyatakan, laporan polisi yang dilayangkan dengan terlapor Koperasi Sumber Agung adalah terkait dugaan penggelapan dan penipuan.

Menurut Agus, laporan tersebut dipicu saat Suprapti yang bermaksud meminta ijazah Diploma III miliknya yang dijadikan sebagai jaminan kerja dan uang Rp 11 juta miliknya yang berada di Koperasi Sumber Agung, namun pihak koperasi tidak bersedia menyerahkan. Parahnya, malah pihak koperasi menuduh Suprapti menggelapkan dana koperasi tanpa bukti.

“Pada saat kami mengajukan permohonan, jawaban koperasi menuduh Bu Suprapti telah menggelapkan dana Rp 2 miliar sekian, dari jawaban itu, akhirnya kami somasi, siapa yang mendalilkan harus membuktikan, semua orang boleh dituduh, tapi harus ada faktanya,” terang Agus.

Menurut Agus, bahwa menuduh tanpa bukti adalah fitnah, sementara fitnah adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

(LISWANTO)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html