Diduga Bantuan Bedah Rumah Desa Trimulyo Guntur Disunat, GJL Dampingi Warga Penerima Bantuan Lapor Ke Kejari Demak


DEMAK- Geram dengan permasalahan Bantuan Bedah Rumah RTLH yang diduga disunat oleh  oknum perangkat desa Trimulyo Kecamatan Guntur Kabupaten Demak, LSM GJL (Gerakan Jalan Lurus) turun gunung untuk melaporkan permasalahan tersebut ke Kejaksaan Negeri Demak, Jum'at, 29/07/2022.



Langkah LSM GJL ini menyikapi adanya pemberitaan viral di berbagai media, baik media Sosial, cetak, maupun on Line, yang mengunggah adanya dugaan dana RTLH yang disunat oleh oknum perangkat desa.

Menurut penuturan Sarifah (37), salah seorang penerima Banprov berupa RTLH, bahwa di desa Trimulyo terdapat Banprov sebanyak 12 orang penerima. Dia mencontohkan, bahwa bantuan Padas yang seharusnya 7 (tujuh) ret, cuma diberikan 4 ret.
"Saya dipesan oleh pak perangkat desa yang menangani RTLH ini supaya bilang kalau padasnya 6 ret, padahal cuma 4, lalu umpak tungku yang harusnya 50 cuma dikasih 32, papan dinding jatah 101 cuma dikasih 57, pokoknya tidak sesuai dengan jumlah yang dirapatkan, saya bingung, mau tanya siapa?", keluh Fatimah.

Bersinergi denagn Sumadi, Pimpred pertapakendeng.com sekaligus Sekjen GJL, DR. H. Nurohman, S.E., S.H., M.H., Ketua Gerakan Jalan Lurus Kabupaten Demak, membawa bahan keterangan dan alat bukti tersebut ke Kejaksaan Negeri Demak guna melaporkan temuan tersebut.

Sumadi menyesalkan tindakan Penyunatan dana RTLH tersebut.
"Saya anggap bahwa Penyunatan dana tersebut sungguh keterlaluan kalau memang benar terjadi, sebagai seorang Aparatur Desa mestinya jangan menyalahgunakan wewenang tersebut, ini masuk kategori pungli, dan pungli adalah korupsi", tandas Sumadi.

"Untuk itu, kita serahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum, karena saat kita klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya malah menyangkal adanya penyunatan tersebut, ya biar hukum yang menentukan", imbuh Sumadi.

Dia berharap kepada APH supaya bisa bertindak adil kepada masyarakat, dalam hal ini adalah para penerima Bantuan Bedah Rumah RTLH yang tidak sesuai dengan ketentuan pemberian nilai dari jumlah yang diberikan pihak Provinsi Jawa Tengah.

DR. H. Nurohman, S.E., S.H., M.H., selaku Ketua Lembaga GJL  (Gerakan Jalan Lurus) Kabupaten Demak, mengajak semua Lembaga Sosial Masyarakat Kabupaten untuk selalu peka dalam menyikapi aduan masyarakat.
"Kita sebagai Lembaga Sosial Masyarakat supaya peka terhadap masalah yang berkembang di tengah masyarakat, karena memang tugas kita sebagai sosial kontrol untuk membantu masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola serta melaksanakan aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan, terutama pada bagian yang sering tidak diperhatikan oleh pemerintah", papar Haji Nur Rohman.

"Saya menghimbau, sebagai aparat desa supaya bisa mennjadi pengayom,  jangan malah kucuran dana untuk orang miskin dikurangi, berikan sesuai anggaran yang dialokasikan, dan perangkat desa dapat memberikan solusi bagi rakyatnya dalam peningkatan perekonimian masyarakat yang swasembada", pungkas Nur Rohman.
(Sutarso)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html