Camat Cempaga Hulu Kecewa Pihak Koperasi Dan Ketua Kelompok Tani Tak Hadir Dalam Acara Mediasi.
KOTAWARINGIN TIMUR, KALTENG- Camat Cempaga Hulu menyatakan kekecewaannya karena Pihak Koperasi Keruing Citra Lestari Binaan PT. Windu Nabatindo Lestari Dan Ketua Kelompok Tani Eka Hapakat Tak Hadir Dalam acara Mediasi.
Kemelut antara anggota koperasi dengan pengurus koperasi Keruing Citra Lestari Binaan PT. Windu Nabatindo Lestari berbuntut panjang.
Mediasi kedua yang diprakarsai oleh Muspika Cempaga Hulu pada hari Kamis 25 agustus 2022 tak membuahkan hasil.
Dua kali mediasi tanpa dihadiri pihak Koperasi, Kelompok Tani Eka Hapakat dan perusahaan. Ketua Koperasi Segoro berhalangan hadir karena ada urusan di kebun, sedangkan Ketua kelompok tani berhalangan hadir Dia ijin ke Camat Cempaga Hulu dengan alasan sedang ke Jakarta untuk mengurus lahan plasma.
Berbeda dengan informasi yang didapat dari warga yang hadir, mereka memberikan keterangan bahwa mereka baru saja ketemu ketua kelompok Tani Eka Hapakat.
"Saya baru saja ketemu dengan pak Alan, ketua kelompok Tani Eka Hapakat Dia itu kepala dusun Katari", terangnya polos.
Mendengar penuturan warga tersebut, camat Cempaga Hulu sangat kecewa karena merasa dibohongi.
Sedangkan pihak perusahaan PT.Windu Nabatindo Lestari bersurat ke camat tidak bisa hadir karena menunggu proses hukum yang sudah berjalan.
Tidak hadirnya pihak Koperasi dan perusahaan membuat ratusan warga yang hadir di Aula Kantor Kecamatan Cempaga Hulu kecewa.
Arpikal, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Jalan Lurus Wilayah Kalteng, sebagai perwakilan warga mengatakan, “kalau sampe tanggal 31 agustus 2022 tidak ada penyelesaian, maka warga akan menduduki lahan di luar HGU yang telah ditanami sawit, selama ini lahan tersebut masih dipertanyakan sampai dengan ada kejelasan", tuturnya.
Dia menambahkan, "sampai saat ini mobil pick up milik kami belum dikeluarkan oleh Polresta Kotawaringin Timur, padahal surat penyerahan sebagai barang bukti pun tidak diberikan oleh pihak kepolisian, lalu dasar hukumnya apa mobil ini disita?", Tanya Arpikal.
Lebih lanjut Arpikal mengatakan, "saat ini warga juga sudah melaporkan pihak desa dan pengurus koperasi, karena warga menduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan warga, dan saat ini sedang berproses”. Imbuh Arpikal.
Seorang ibu berinisial TS mangatakan, “pada waktu foto foto di lahan saya disuruh oleh Pak Alan, Ketua Kelompok Tani yang juga seorang Kepala Dusun untuk mengaku ke petugas, bahwa selama ini mendapatkan SHK uang sebesar 2 sampe 3 juta perbulan, padahal kenyataannya cuma Rp 300 sampe 400 ribu rupiah, itupun 2 bulan sekali”, jelasnya dengan nada kecewa.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh warga, Camat Cempaga Hulu mengatakan mempersilahkan warga menempuh jalur hukum.
“Silahkan warga melakukan upaya hukum, yang terpenting jangan sampe terjadi tindakan pidana, dan pihak kecamatan akan melaporkan hasil mediasi ini ke pihak Pemda Kotim, secara garis besar sebenarnya masalah ini sudah terang benderang, cuma saya menyayangkan pihak koperasi maupun pihak perusahaan tidak bisa datang", ucap Camat menyayangkan.
Menanggapi pernyataan warga yang akan menutup lahan tersebut, Camat menyarankan jangan sampai terjadi, takutnya nanti ada tindakan yang melanggar hukum.
Warga diminta oleh Camat agar menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan kalau memang itu terpaksa dilakukan, agar dilakukan secara prosedural dengan menyampaikan pemberitahuan ke pihak terkait.
Sedangkan Kapolsek Cempaga Hulu menghimbau kepada masyarakat, agar menjaga ketertiban, dan untuk penyelesaian bisa dilakukan upaya hukum dengan pengajuan ke PTUN.
"Tidak perlu turun ke lahan atau demo, karena itu belum tentu menyelesaikan masalah, malah bisa menghabiskan biaya dan capek tenaga dan belom tentu terselesaikan", tutur Ipda Ahmad Januar menyarankan warga.
(Edi)
Editor/ Publisher: Sumadi
0 Komentar