Anik Akhirnya Merasa Lega, Gugatan Hak Tanahnya Di PN Blora Telah Dimenangkan Dan Dieksekusi Pengadilan Negeri


BLORA-, Pertapakendeng.com– Anik Setyowati ibu rumah tangga warga Desa Bacem, menerima waris atas sebidang tanah yang disengketakan berlokasi di Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora seluas 2.360 m persegi, kurang dari apa yang menjadi haknya, Selasa (23/8/2022).

Anik mengatakan tanah waris yang seharusnya menjadi haknya adalah seluas 2.500 m persegi. Ini merupakan hak dari orang tuanya bernama Sukarmi (istri Sagiman) cucu dari mbah Hidjan atau Kartowidjojo Idjan yang meninggalkan tanah waris seluas 14.840 meter persegi.

“Saya ikhlas menerima hak saya atas sebidang tanah seluas 2.360 m persegi dari yang seharusnya saya terima 2.500 m persegi,” ucapnya.


Anik menambahkan, mbah Hidjan mempunyai puteri/anak bernama Sutarmi. Dalam usia yang masih muda, Sutarmi meninggal dunia. Waktu itu, Sukarmi masih usia 21 hari (masih bayi).

“Mbah Hidjan dikarunia 5 orang anak antara lain Sukaji, Dasikin, Sutarmi, Sutimi, Sundari, dan masing-masing mempunyai keturunan,” tambahnya.


Untuk tanah peninggalan nenek (Sutarmi) terpusat di satu lokasi dan hanya dikuasai oleh 2 saudara ibuk (Sukarmi). Dan yang ketiga saudaranya itu tidak mendapatkan haknya.


Setelah itu Sukarmi mengajukan permohonan meminta kepada saudaranya yang menguasai lahan tersebut, akan tetapi tidak dikasih dan akhirnya sampai urusan gugatan ke pengadilan.


Setelah gugatan di pengadilan pada tahun 1998 terbit sertifikat, namun saat itu lahan masih tetap dikuasai dan digarap tergugat. Sekian lama ibuk diam namun pada saat tanggal (10/2/2022) putusan pengadilan keluar lagi. Tapi ternyata lahan tersebut masih dikuasi dan digarap tergugat sampai sekarang dan akhirnya terjadi eksekusi pada hari ini.

“Tergugat tidak boleh menggarap tanah ini lagi. Dan kedepan jangan sampai terulang kembali permasalahan yang sama, karena sudah ditetapkan dan diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Blora,” ujarnya


Sementara itu Didik Riyadi dari panitera juru sita muda perdata Pengadilan Negeri Blora menjelaskan karena batas tanah bisa berubah yang disebabkan waktu dulu memakai sertifikat lama.


Dan nanti seandainya menginginkan sertifikat pembaharuan, pemenang gugatan bisa mengajukan ukur ulang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai batas yang ada sekarang.

“Tadi saya ngomong dengan pihak BPN bahwa sertifikat itu sah-sah saja, namun apabila pihak Bu Anik ingin melakukan perbuatan hukum, misalkan mau menjual tanah tersebut, pastinya calon pembeli taunya luasan tanah yang tertera di sertifikat dan ternyata tidak sesuai dengan luasan yang ada di sertifikat, maka perlu adanya pembaharuan sertifikat baru dengan mengukur ulang dari BPN, biar tidak terjadi masalah dikemudian hari,” terangnya.


Lanjutnya, barang (sebidang tanah) sudah diambil dan diserahkan ke pemenang gugatan.

“Jadi saya nyatakan obyek ini sudah menjadi milik panjenengan (anda,red Anik) serta akan saya serahkan secara simbolis kepada kuasa hukumnya. Dan kami sampaikan juga karena eksekusi ini adalah upaya paksa, jika di belakang hari terjadi tindakan-tindakan yang di luar penguasaan tidak dengan alasan yang benar, ini adalah merupakan tindakan pidana. Nantinya Bu Anik bisa komunikasi dengan pihak kepolisian. Dan mulai hari ini tanah tersebut sudah menjadi milik sah dari pemohon eksekusi. Dan dari pihak kami akan melakukan revisi untuk berita acara yang kami serahkan kepada pihak-pihak terkait yaitu Polsek, Polres secepatnya. Karena di penetapan luasnya 2.500 m persegi dan ternyata dapatnya cuma 2.360 m persegi dan Bu Anik sudah mau menerima,” lanjutnya.


Kades Jatirejo, Taryono berharap untuk kedepannya di masyarakat jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi.

“Dari kejadian seperti ini pasti ada omongan atau gunjingan di masyarakat yang tidak mengenakkan. Kalau bisa jangan sampai ada keributan terkait waris seperti ini lagi,” katanya.


Permasalahan ini merupakan keputusan pengadilan tahun 1998, jadi bagaimana semestinya, dia tidak tau dan tidak paham terkait seluk beluknya atau kronologisnya.

“Apabila ada kejadian terkait waris seperti ini lagi, sebaiknya dibicarakan atau dirembuk bersama keluarga terlebih dulu,” terangnya.


Senada, AKP Tejo Utomo Kasubagkerma, Bag Ops Polres Blora berharap selaku pengamanan dari kepolisian bertugas mengamankan proses eksekusi yang telah inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Blora.

“Intinya kami melaksanakan pengamanan putusan PN Blora, sehingga yang menjadi haknya pemohon kita lindungi. Kemudian kita menjaga kondusifitas di desa agar suasana tetap kondusif. Kalau timbul permasalahan di kemudian hari, kita sarankan untuk menempuh sesuai jalur hukum, karena ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap,” jelasnya.


Camat Jepon, Buhkri mengatakan hal semacam ini mestinya diharapkan tidak terjadi. Namun karena ini sudah melalui jalur yang ditempuh maka selaku pengampu wilayah, mudah-mudahan keputusan ini ditaati bersama.


“Karena kita tau hukum yang tertinggi adalah di pengadilan. Oleh sebab itu kalau sebelumnya ditempuh dengan jalur kekeluargaan dan apalagi sekarang ada restorasi justice, permasalahan mestinya tidak sampai tingkat atas,” ungkapnya.


Terkait masalah ini karena sudah inkrah ya harus ditaati dan kalau tidak nanti ada jalur lain seperti kasasi atau lainnya.


“Saya sebagai pengampu wilayah mengharapkan melalui pak kepala desa, setelah ini nanti ada komunikasi antara penggugat dan tergugat. Artinya sebagai warga negara yang baik ya kita harus taat hukum, sehingga tidak ada perselisihan lanjutan. Karena semua adalah saudara dan tetangga semestinya harus bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Ini sudah putusan dan mudah-mudahan nanti kedepan tidak ada permasalahan lagi. Kalau ini keputusan damai ya seterusnya bisa damai,” pungkasnya.


Sebagai informasi yang sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Blora Kelas I B telah mengeluarkan surat nomor : W12.U15/1668/Pdt.04.01/8/2/22 tentang pelaksanaan putusan (eksekusi) Perdata Perdata No. 35/Pdt.G/2021/PN.Bla terkait sengketa tanah di Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2022 ditujukan kepada Sucipto selaku kuasa hukum Sagiman melawan Sunti.


Surat tersebut berisi keputusan berdasarkan Penetapan Ketua PN Blora pada tanggal 2 Agustus 2022 Nomor : 02/Pen.Pdt.Eks/2022/PN.Bla, maka PN Blora akan melaksanakan putusan (eksekusi) atas Putusan Pengadilan Negeri Blora tertanggal 10 Februari 2022 No. 35/Pdt.G/2021/PN.Bla dalam perkara antara Sagiman sebagai para pemohon eksekusi melawan Sunti sebagai para termohon eksekusi. 

(LISWANTO)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html