Penjelasan, Sofyan Hadi dari LBH Cakra Shima Indonesia, Kuasa Hukum CV. Rojoku Pedia Jepara
JEPARA, JATENG-, pertapa kendeng.com - Sofyan Hadi kuasa hukum dari Yoga Bactiar Direktur CV. Rojoku Pedia, saat ditemui di kantornya, menceritakan bahwa, awalnya Yoga Bactiar, menunjukkan dokumen sekitar 2 minggu yang lalu, kepada Sofyan Hadi dan rekan dari LBH Cakra Shima Indonesia, yang beralamat kantor di Perumahan Potroyudan Hill Jl. KM. Sukri, Kelurahan Potroyudan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.Sementara, Yoga Bactiar Direktur CV. Rojoku Pedia saat diminta klarifikasi dan keterangan tentang adanya tunggakan pembayaran beras program BPNT melalui aplikasi WhatsApp, Jam 09.38 WIB Jum'at 1/7/2022, memberikan jawaban, kalau sedang ada urusan di Tegal dan bisa langsung menghubungi ke Pengacara Sofyan Hadi dan Hendi Hidayat selaku kuasa hukum CV. Rojoku Pedia.
Sedangkan Andi Rokhmat akrab disapa Andi Andong, mantan Plt. Dirut Perusda Aneka Usaha, saat di hubungi melalui aplikasi WhatsApp juga menjelaskan pada Jumat 1/7/2022, Jam 10.16 WIB.
Kalau urusan tersebut adalah, urusan B to B atau Business to Business yang merupakan penjualan produk atau jasa, yang diberikan oleh satu bisnis dan diperuntukan untuk bisnis lainnya, bukan kepada konsumen.
Dan, tentang surat itu, semacam Memorandum of Understanding (MoU). Namun, tidak ada tindak lanjut, karena Perusda Aneka Usaha tidak mempunyai modal pada saat itu.
"Itu urusan agen dengan supplier," terangnya.
"CV. Rojoku Pedia adalah supplier program BPNT bantuan pemerintah untuk KPM atau Keluarga Penerima Manfaat," ujar Sofyan Hadi kepada awak media, Jum'at 1/7/2022 Jam 13.32 WIB.
Saat itu KPM atau Keluarga Penerima Manfaat sudah menerima barang, sesuai spesifikasi baik mutu, kualitas dan jumlah, dari E Warung yang sudah terbayarkan. Sementara, Perusda Aneka Usaha dalam hal ini sebagai penengah saja.
Mengenai adanya pihak-pihak yang mengatakan ada perjanjian saat itu, yang dibuat oleh salah satu Direktur yang saat ini sudah tidak aktif.
Tentang hal itu, Sofyan Hadi berujar,
"Perjanjian itu tidak mengikat dan pihak-pihak tersebut tidak bisa mengatur, termasuk E Warung dan KPM pun, tidak bisa diatur mengambil di E Warung mana, sesuai Juklis Kemensos RI.
Perjanjian itu setelah kita pelajari tidak ter register (sifatnya hanya perantara)," ujarnya.
Pihak penggilingan padi (Produsen Beras, Red.), bisa melakukan bisnis proses, termasuk CV. Rojoku Pedia yang tidak ada kaitannya dengan Perusda Aneka Usaha.
Sofyan Hadi menerangkan bahwa, sebagai kuasa hukum dari Yoga Bactiar selaku Direktur CV. Rojoku Pedia, sudah pernah melakukan upaya komunikasi dan mediasi dengan H. Rofi'i dan keluarganya, 18/6/2022, sekitar Jam 15.00 WIB di kantor kuasanya, untuk bersama-sama mengecek data transaksi keuangan.
"Karena adanya klaim nominal. Kami sepakat cross check bersama-sama, harus dibuktikan dan riil dalam pengiriman dan pembayaran, termasuk melihat buku rekening. Dan kami menemukan adanya kejanggalan, karena ada pengiriman yang dua kali lipat dan kami mempersilakan untuk mengecek ke E Warung, " ujarnya.
Pihak CV. Rojoku Pedia dan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, mempersilahkan jika ada selisih di quantity barang dan selisih harga, untuk bersama-sama di cross check ke E Warung dan Koordinator E Warung Kecamatan terkait.
Adanya selisih, antara yang di kirim ke E Warung dengan pembayaran dari Rojoku Pedia. Saat ini sedang di cross check, untuk menentukan nominal fix kekurangan pembayaran.
Status kedudukan antara H. Rofi'i dan CV. Rojoku Pedia, adalah sama-sama supplier atau pemasok. Namun CV. Rojoku Pedia adalah pihak yang mempunyai DO atau Surat Pesanan dari Perusda Aneka Usaha.
Kami sebagai kuasa Hukum dari Yoga Bactiar atau Direktur CV. Rojoku Pedia, untuk mendampingi dalam penyelesaian ini. Karena selama ini H. Sofi'i merasa kesulitan berkomunikasi dengan Yoga Bactiar, maka setelah kami dampingi dan segala sesuatunya, bisa diselesaikan secara baik.
Sofyan Hadi menegaskan bahwa, "Karena sejak awal Yoga Bactiar tidak ingin lari dari tanggung jawab dan memang dalam rangka mencari solusi, karena selama ini solusi dari Yoga Bactiar tidak dianggap sebagai solusi oleh H. Sofi'i," tegasnya.
Sebelum dengan kuasa hukum, solusi yang ditawarkan Yoga Bachtiar belum bisa diterima pihak H. Sofi'i dan setelah melalui Kuasa Hukumnya Rojoku Pedia, belum pernah ada jadwal cross check yang kedua, terkait selisih harga dan quantity yang dimaksud.
"Namun justru Klien kami di ultimatum lewat WhatsApp, jika tidak segera kasih penyelesaian sampai hari Senin 27/6/2022, maka akan dibuatkan siaran pers oleh mereka (H. Sofi'i dan penerima kuasa, Red.)," tutupnya.
Eko / Red.
0 Komentar