Masih Berkeliaran Sepeda Motor Menggunakan Knalpot Grong Di Pati
PATI, JAWA TENGAH- Pertapa kendeng.com, Dalam aturan mengenai penggunaan knalpot Grong, sudah dijelaskan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalulintas UU LLAJ, pasal 285 ayat (1) juncto pasal 106 ayat (3). Pengguna sepeda motor Bitz misalnya, dengan nopol K-691x-XX yang masih berkeliaran di wilayah Pati dengan menggunakan kenalpot grong yang bikin resah masyarakat sekitarnya.
Banyak masyarakat yang merasa resah dengan ulah orang yang tidak dikenal tersebut, melintasi jalan dari selatan Perempatan pentol melaju ke arah Alun-Alun Pati terus ke barat kemudian melewati kantor Satlantas Pati menuju Pasar Puri.
Kebetulan ada salah seorang awak media pertapakendeng.com yang disalip dengan pemakai motor grong. Sontak awak media (PKg) mengikuti sampe mana arah laju kendaraan dengan kenalpot grong ini.
Awak media mencoba untuk mewawancarai warga yang melihat dan mendengarkan suara kenalpot Grong, mereka mengeluhkan bahwa knalpot semacam itu terasa bising dan mengganggu.
"Iya mas! hari ini masih ada motor yang suaranya bikin bengkak di kuping, kepingin aja saya lempar pake batu mas", tuturnya dengan nada kesal, Selasa (12/7/21).
Peristiwa yang tidak membuat nyaman masyarakat seharusnya ditindak dengan tegas dan diberikan sanksi yang berat bagi pengguna motor grong.
Penggunaan knalpot Grong ini sangat memprihatinkan, pasalnya, terlalu rendah bagi aparatur kepolisian yang diejek oleh pengguna motor berkenalpot Grong yang melintasi di area Satlantas Pati.
Dengan demikian warga masyarakat mendukung apabila pihak yang berwenang, dalam hal adalah pihak kepolisian agar bisa membasmi pengendara yang tidak mempunyai Etika di jalanan.
(Achsin)
0 Komentar