Kejari Pati Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari Berbagai Tindak Pidana


PATI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pati, bertempat di halaman depan adakan gelar acara pemusnahan ribuan barang bukti dan rampasan perkara tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (12/7/2022). 

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kajari Pati Ali Mahmudi, SH.,MH, perwakilan dari Polres Pati, Kepala Dinkes Kabupaten Pati, Humas Pengadilan Negeri (PN) Pati , serta beberapa perwakilan dari Dinas terkait.

Dalam sambutannya Kajari Pati, Ali Mahmudi, S.H., M.H mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini dari berbagai perkara Pidana.

Meliputi 45 kasus narkotika dan kesehatan, 4 perjudian, 2 penggelapan, 2 pencurian, dan 5 kasus minuman keras. 

"Sebanyak 45 perkara dengan Barang bukti itu yakni 4.062 butir obat terlarang dari berbagai jenis, antara lain Zypraz Alprazolam, Tramadol Hcl, Trihexyphenidyl Tablet. Lalu, ada 41,5 gram jenis sabu", ungkapnya.

Lanjutnya lagi, "Selain itu, 4 perkara perjudian terdiri dari beberapa hand phone, 3 set kartu Remi,  kupon kosong, 1 bendel kertas catatan uang perjudian, 1 spidol warna merah, 1 kalkulator, 1 staples, 3 lembar kertas ramalan, 1 bolpoin, 1 bendel kertas karbon", papar Kajari.

"Perkara pencurian beberapa kunci T, Ada juga helm, 2 pucuk senjata soft gun dan 6 butir peluru, dan  baju" 

"Dari 5 perkara miras  dan 212 miras dari berbagai jenis juga dimusnahkan, ratusan miras ini terdiri dari wiski, vodka, anggur merah, anggur malaga, soju, congyang, dan arak putih", Tutur Mahmudi.

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan air, dibakar, dan dipotong / dirusak hingga tidak bisa digunakan lagi.

Pihaknya  berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini, masyarakat tidak menggunakan obat-obatan terlarang,  dan tidak melakukan tindak pidana lainya. 

(Mury)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html