Kades Tlogotuwung Randublatung Di Tetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 600 Juta
BLORA-,pertapakendeng.com - Seorang oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Jawa Tengah tersandung kasus dugaan korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi mengungkapkan, oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019 sampai dengan 2021.
"Tersangka yang kita tetapkan atas nama Sriyanto, kepala desa Tlogotuwung," ucap dia kepada wartawan di kantornya, Rabu (20/7/2022).
Penetapan tersangka telah dilakukan beberapa waktu lalu, setelah pihaknya menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ichwan menjelaskan awal mulai proses penyelidikan dilakukan pada Mei 2022. Kemudian ditindaklanjuti oleh bagian pidana khusus.
"Dalam waktu satu bulan penyelidikan dan penyidikan bisa tercapai dan alat bukti yang kita dapatkan sudah memenuhi syarat untuk kita meningkatkan ke penyidikan dan juga menentukan tersangkanya," terang dia.
Berdasarkan penghitungannya, oknum kepala desa tersebut diduga melakukan korupsi dana desa sebesar lebih dari Rp 600 juta.
"Kerugiannya kalau riilnya masih dalam penghitungan, kalau kira-kira hitungan penyidik sejumlah Rp 648.422.394," jelasnya.
Jaksa penyidik, menurut Kajari, belum melakukan penahanan tersangka. Penahanan diprediksi menunggu proses perhitungan kerugian negara selesai. Kebijakan itu diambil lantaran setelah diperhitungkan butuh waktu lama menghitung kerugian. Setelah jumlah kerugian pasti, pihaknya menjanjikan tersangka datang dalam persidangan.
“Kami perhitungkan kalau ditangkap sekarang ada batas waktu penahanan. Khawatirnya kalau ditahan dan perhitungan kerugian negara belum selesai, nanti terkesan terbebas kalau hitungan belum selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Kades Tlogotuwung Sriyanto membenarkan jika telah mendaptakan surat SPDP dari kejari. Namun, ketika akan diwawancarai lebih lanjut pihaknya tidak berkenan. “Iya dapat surat,” jawabnya dengan singkat.
(LISWANTO)
0 Komentar