Warga Bawu Dikeroyok, Kawali Jepara “Penindakan Harus Segera Dilakukan”.
JEPARA - Zainuri warga Desa Bawu RT 30/ RW 06, Kecamatan Batealit, diserang dengan senjata tajam dan dikeroyok di rumahnya dini hari, pukul 20.30 wib, Sabtu 25/6/2022.
Diketahui bahwa di Desa Bawu terdapat gudang oplosan Thiner milik CV Surya Bangkit, yang keberadaannya sangat dikeluhkan oleh warga setempat, dikarenakan bau yang menyengat, suara bising ketika malam hari, lalu lalang mobil tangki pembawa Thiner yang diduga tanpa ada perijinan resmi atau ilegal. Dan saat ini warga yang menyerahkan kuasanya kepada Kawali Jepara, sedang dilakukan mediasi dalam proses mencari solusi penyelesaian dengan perusahaan tersebut.
Zainuri dalam penuturannya terkait penyerangan terhadap dirinya mengatakan, " Saya dan istri saya sedang di ruang tamu menonton Tv, lalu ada tamu mengucapkan salam, lalu saya keluar, setelah keluar, saya langsung diludahi, setelah itu tamu yang diketahui berjumlah 3 orang tersebut mengeluarkan senjata berupa pisau belati dan obeng", Tuturnya.
"Merasa terancam akan dibunuh, saya berusaha melarikan diri ke rumah tetangga, dan dikejar oleh pelaku, salah satu pelaku yang tidak membawa senjata berhasil memukul saya dari belakang, saya berlari terus sambil berteriak minta tolong, karena pelaku yang membawa senjata mengejar saya terus", tutur Zainuri pada pertapakendeng.com.
"Saya berhasil diselamatkan warga, sedangkan pelaku langsung melarikan diri, saya mengenali orang yang menyerang saya, salah satunya adalah YS pemilik CV Surya Bangkit", Terang Zainuri.
Atas kejadian penyerangan dan pengeroyokan tersebut, Warga mengantar Zainuri ke Mapolsek Batealit untuk membuat laporan.
Di tempat yang sama, Aiptu Arianto, kepala SPKT Polsek Batealit membenarkan adanya laporan warga RT 30/ RW 06 di Polsek Batealit dengan Nomor : B/08/VI/YAN.25./2022/Jateng/ResJepara/Sek.Btl.
Bertindak cepat, pihak Polsek langsung mendatangi TKP, Menjaga kondusifitas untuk tetap berpatroli dan nantinya proses laporan akan berjalan.
Wahid ketua RT 30/ RW 06 Yang berada di TKP menyampaiakn, "Permasalahan yang terjadi sebelumnya saya tidak tahu, tiba-tiba saya diberitahukan ada pengeroyokan dan diminta warga, agar saya ikut melaporkan ke Polsek Batealit", Ucapnya.
Tri Hutomo, Ketua Kawali Jepara, langsung turun mendampingi warga ke Polsek Batealit untuk melaporkan peristiwa tersebut dengan didampingi Supratno alias Bang Kumis Korlap Penanganan Perkara, bersama Aditya Seko. M, Kadiv. Hukum dan Advokasi Nursaid, SH.MH, Kadiv. Humas Andrie Once.
Tri Hutomo menyampaikan, "Kami selaku Kuasa dari warga sangat menyayangkan adanya tindak pidana dari permasalahan dampak sosial dan dampak lingkungan dari kegiatan usaha B3 yang dijalankan oleh CV. Surya Bangkit, yang saat ini kami dampingi untuk pencarian solusi penyelesainnya, padahal baru hari selasa kemarin (21/06/2022), kami sudah duduk bersama Pihak CV. Surya Bangkit dan Warga Bawu yang dihadiri oleh Camat Batealit, Kapolsek Batealit, Koramil Batealit, Petinggi Bawu di Balai Desa Bawu”, Terang Ketua Kawali Jepara.
Lebih lanjut Kadiv. Hukum Kawali Nursaid, SH.MH menjelaskan, “dengan adanya tindak pidana Pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh pihak CV. Surya Bangkit, maka Kawali Jepara bersama warga Bawu menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak berwajib dan berharap penindakan terhadap pelaku dilakukan yang seadil-adilnya oleh aparat penegak hukum di wilayah Kab. Jepara. Karena semua warga negara memiliki hak untuk hidup tenang, nyaman terbebas dari rasa ketakutan dan intimidasi, jangan sampai terjadi pembiaran sehingga bisa mengakibatkan dampak negatif yang lebih luas",Tegas Said.
(Santi Aji Pangestu)
0 Komentar