Merasa Tak Dilibatkan Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Mbah Jiman, Japar Lapor Polisi


PATI-JAWA TENGAH-pertapakendeng.com, Rabo, 22 Juni 2022, Mbah Pasi (86) dan Jamin (27) cucu Pasi yang difabel, tak dapat berbuat banyak saat tanah dan rumah satu-satunya di RT 06 RW 01, Dukuh Bingong, Desa Pulorejo, yang kini  masih dihuni ternyata sudah beralih ke nama orang lain tanpa sepengetahuannya. Padahal tanah tersebut adalah peninggalan Jiman ayah Pasi.

Hal ini dikeluhkan oleh Mbah Pasi kepada awak media, dengan dalih bahwa Pasi adalah merupakan putra Jiman (alm.) pemilik tanah yang terdaftar dalam salinan buku C desa, Desa Pulorejo, Kecamatan Winong. Namun tanah tersebut justru telah terbit sertifikat atas nama orang yang bukan merupakan anak dari pemilik tanah itu.

Akhirnya para pengamat pun berkesimpulan bahwa kejadian tersebut adalah merupakan tindakan yang bermuara pada dugaan penyerobotan tanah.

Peristiwa ini melibatkan keluarga besar Jiman (alm.), yaitu antara Suminah binti Karyono bin Jiman (alm.) Cs dan Pasi binti Jiman. Tanah peninggalan Jiman tersebut, sekarang sudah beralih nama dalam penerbitan sertifikat atas nama Suminah, yang sekarang telah beralih nama ke Dwi Badarudin atas perjanjian jual beli. Dwi Badarudin ini adalah keponakan Suminah.

Peralihan nama kepada Dwi Badarudin ini, dinilai cacat administrasi dan cacat hukum, pasalnya, dalam pembagian harta waris maupun peralihan hak atas tanah tersebut tidak melibatkan para ahli waris. Dengan demikian, SKW yang diterbitkan oleh desa diduga cacat, dan penerbitan sertifikatnya pun harus dibatalkan.
20/6/2022.

Media pertapakendeng.com pun bertandang di kediaman Mbah Pasi, pada 26/12/2021 siang. Pasi adalah satu-satunya putra Jiman dari 6 bersaudara yang masih hidup.

Dalam keterangannya, Dia mengungkapkan, bahwa Dirinya pada tahun 2022 telah membuat laporan ke Polda Jawa Tengah, dengan nomer: R/158/I/WAS.2.4/2022/ITWASDA, tanggal 27 Januari 2022,  atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dan atau pemalsuan surat dan atau penyerobotan tanah.

Namun pelapor menyatakan kekecewaannya, karena sejauh ini belum ada tindakan berarti dari Aparat Penegak Hukum yang menangani kasus ini.

Menurut Japar bin Warso (64) mengatakan, "kuat dugaan adanya pemalsuan tanda tangan oleh SMN cs yang merupakan bagian keluarga anak dari Karyono (alm), karna pada saat pembuatan sertifikat, saya dan keluarga turun Mbah Jiman yang lain tidak dilibatkan sama sekali, bahkan terutama ibu saya (Pasi) yang berhak atas sebidang tanah tersebut juga tidak dilibatkan", ungkap Japar.

Japar menjelaskan, "silsilah keluarganya dari Jiman (pemilik C red.), punya anak 6 orang, diantaranya adalah Karyono, Karyo, Resan atau Karsan, Karjo, Karjan dan Pasi.
Dari ke lima anak mbah Jiman alm. yang masih hidup hanya satu orang yaitu ibu Pasi, ibu Pasi ini yang tidak dapat warisan dari bapak Jiman, lantaran, peninggalan Mbah Jiman berupa tanah pekarangan itu, didaftarkan balik nama  permohonan sertifikat melalui PTSL PRONA, yang sebelumnya tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama alm. Bapak Karyono putra bapak Jiman, pada tahun 2019 sertifikat tersebut beralih nama Suminah anak Karyono alm., yang kemudian beralih nama saudara Dwi Badrudin atas transaksi jual beli di tahun 2022", terang Mbah Japar.

Dari keterangan Japar tersebut terdapat kejanggalan, karena tanah yang sudah bersertifikat, menurut aturan BPN tidak boleh didaftarkan melalui PTSL PRONA.

Dalam keterangannya, Sukiswanto, Kepala Desa Pulorejo pada saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon WhatsApp, Dia mengatakan, bahwa tanah tersebut adalah milik tiga orang. Kades juga heran, kenapa tanah tersebut bisa jatuh kepada satu orang saja.
"Nek ora salah kuwi bagiane wong telu, tapi dalam kenyataan, iku atas nama Karyono (bapak dari Suminah cs red.) bloko, mboh menowo kui mbiyen digawe gampang opo punya tujuan lain kita nggak tau, terus dijenakno sing gede dewe, yoiku mbah Karyono", ungkap Sukiswanto pada 30/12/2021 malam.

"Kuwi menowo lewat PTSL PRONA, nek ceritane piye kita juga tidak tau wong ijeh cilek, jadi itu atas nama Karyono secara otomatis datane iku kan yang mempunyai hak ahli waris Karyono",
" Kuwi asline wes dirembok deso, cuma goro-goro wates, deso wes kesel, wes dikeki solusi paling apik, malah do tukaran dewe, yo wes", pungkas Kades.

Sampai berita ini diterbitkan, media pertapakendeng.com masih berusaha menghubungi para pihak untuk mencari kebenaran informasi, baik pihak desa maupun pihak ahli waris.
(Indra/Gibran)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html