Kasus Dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa Pesarean Sampai Tahap Gelar Perkara


TEGAL, JAWA YENGAH-pertapakendeng.com, Laporan Kasus Dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (Bengkok) Desa Pesarean Kec. Adiwema, sampai pada tahap gelar perkara sebelum dinaikkan pada tahap II atau penetapan tersangka, Senin, 06 Juni 2022.


Satreskrim Polres Tegal saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan Tanah Kas Desa (Bengkok) Pesarean Kec. Adiwema Kab. Tegal pada Tahun 2021.

Hal ini berkaitan dengan surat pengaduan ALI ROSIDIN, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bina Pelangi yang berkantor pusat di Jl. KHA Dahlan Gg 14, No. 33 B Pekalongan, Jawa Tengah.

Surat yang bernomor 066/DPP/X/2021 tanggal 9 Oktober 2021 itu, melaporkan Kepala Desa dengan dugaan penyelewengan tanah kas desa (Bengkok) Pesarean.

 Kepala Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna dilaporkan atas dugaan telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan, menyangkut tukar guling tanah kas desa/ bengkok yang terletak di Desa Karangmangu Kabupaten Tegal.
 Pada hari senin (6/6/22), Ketua LSM Bina Pelangi mendapat undangan di Polres Tegal, menemui IPDA SM. SINAGA, S.H. guna pelaksanan gelar perkara.
 
Di hadapan Tim penyidik Polres Tegal yang  berjumlah tujuh personil , Ali Rosidin menjelaskan bahwa proses tukar guling  Desa Pesarean telah melanggar aturan, dimana belum mengantongi perijinan yang dibutuhkan, tapi tanah kas desa sudah dilakukan proses jual beli.

"Kami menduga ada persekongkolan dalam proses tukar guling, karena baik pihak Kades Pesarean maupun Kades Karangmangu tertutup informasi", beber Ali di saat gelar perkara.

"Untuk itu, saya selaku Ketua LSM Bina Pelangi mendesak kepada Polres Tegal agar;
1. Setelah ada hasil gelar perkara oleh Tim Reskrim Polres supaya ada  pressconference dari pihak Polres.
2.Dalam penanganan kasus ini, Pihak Polres agar menangani secara profesional, hal ini agar tidak terkesan kinerja Polres mandul dan tidak profesional.
3. Apabila hasil gelar perkara dinyatakan tidak/ belum cukup bukti terhadap adanya penyalahgunaan wewenang  jabatan maka akan kami upayakan banding ke pihak Polda.
4. Sebaliknya apabila kades pesarean terbukti telah menyalahgunakan wewenang jabatan dan merugikan keuangan negara maka harus ditindak secara hukum yang berlaku. 
5. Kembalikan aset desa seperti semula, sampai dengan ada proses dan atau mendapat ijin tukar guling baik dari Bupati/ Gubernur", tandas Ali Rosidin di hadapan Tim gelar Satreskrim Tegal.

Menurut Ali Rosidin, Dia mengacu pada Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menginginkan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) tidak hanya sekadar jargon, Namun, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. 

Demikian pula harapan Ali Rosidin, Ketua umum LSM Bina Pelangi kepada Kepala Kepolisian Negara Polres Tegal, agar melaksanakan konsep yang dicanangkan Kapolri tersebut.
(Yati)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html