Permohonan 'Extra Time' Perpanjangan Waktu, Dalam Pembahasan dan Penyusunan Ranperda RTRW Jepara



JEPARA, JATENG-, pertapakendeng.com - Kesepakatan antara Eksekutif dan Legislatif di Jepara dalam perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Jepara Tahun 2011 – 2031.


Agus Sutisna Ketua Pansus RTRW Jepara Tahun 2022 – 2024 bersama koleganya di DPRD Kabupaten Jepara, Sunarto sebagai Wakil Ketua dan para anggota terdiri dari Masykuri, Bustanul Arif, Sutrisno, Edy Ariyanto, Padmono Wisnugroho, Kholis Fuad, Sri Lestari, Moh Jamal Budiman, Latifun dan Sukardi. 


Mereka saat ini mempunyai tugas membahas Ranperda RTRW Jepara Tahun 2022 – 2042.


Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, telah dilakukan pembahasan pada bulan April dan Mei 2022, juga melakukan studi banding ke Kabupaten Sleman serta melakukan konsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nasional (ATR) di Jakarta, pembahasan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2022-2042, masih membutuhkan perpanjangan waktu dalam pembahasan. 


"Kami masih membutuhkan perpanjangan waktu pembahasan Ranperda RTRW Kabupaten Jepara, dikarenakan kami baru  melakukan pembahasan sampai pada Pasal 73 dari 118 Pasal," ujar Dr. H. Agus Sutisna, SH, MH., Ketua Pansus IV RTRW Kabupaten Jepara, Rabu 11/5/2022 diruang kerjanya. 


Agus yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Jepara Fraksi PPP Partai Persatuan Pembangunan, juga menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pembahasan dibutuhkan bukan hanya karena masih ada 45 Pasal dari Ranperda RTRW tersebut diatas yang belum dibahas. Akan tetapi, ada beberapa hal yang membutuhkan kajian lebih lanjut, diantaranya adalah tentang Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Kawasan Industri (KI), Rencana Pelabuhan, serta kepastian luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).


"Kami telah mengajukan perpanjangan waktu pembahasan Ranperda RTRW tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Jepara dan selain perpanjangan waktu pembahasan, kami juga mohon diagendakan untuk bisa melakukan public hearing (dengar pendapat, Red.), dengan menghadirkan berbagai pihak yang berkompeten, dan juga pihak-pihak yang bisa memberikan masukan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), diantaranya akademisi, pelaku usaha, eksportir, Investor, LSM, pemerhati lingkungan hidup, petani, buruh, serikat pekerja dan yang lainnya. 


"Kami sangat berterimakasih apabila kami diberikan waktu untuk melakukan public hearing, agar kami bisa mendapatkan saran, masukan, referensi dan juga rekomendasi dari semua pihak yang berkompeten dan mampu memberikan masukan terkait Ranperda RTRW tersebut, agar kita bisa menghasilkan produk hukum atau Perda yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga ketentuan-ketentuan yang secara khusus (Lex Specialis) yang berkaitan dengan penataan ruang di daerah," pungkas Agus Sutisna. 

Eko / Red.

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html