Laporan Mangkrak, PKN Laporkan Kapolres Rembang Ke Propam Mabes Polri Dan Polda Jateng


JAKARTA-pertapakendeng.com, Senin, 23 Mei 2022,  PKN resmi melaporkan Kapolres Rembang  ke Propam Mabes Polri dan Polda Jateng. Laporan ini cukup beralasan, pasalnya, PKN menilai Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K., tidak profesional menangngani laporan korupsi yang dilaporkan oleh Patar Sihotang, S.H., M.H., Ketua Umum PKN.


Laporan tersebut didasarkan adanya dugaan, bahwa Kapolres Rembang tidak Profesional dan Prosedural dalam menangani Kasus Korupsi.

Bermula pada tanggal 15 Oktober 2021, PKN melapor ke Polres Rembang perihal dugaan Korupsi pada pekerjaan PRESERVASI PELEBARAN jalan Rembang-Blora, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Karena Laporan ini dinilai telah mangkrak selama 5 bulan tidak jelas bagaimana perkembangannya.

PKN menduga bahwa Kapolres Rembang telah melanggar perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak Pidana dan  Kode Etika dan Profesi Kepolisian RI, seperti dimaksud pada perkap nomor 14 tahun 2011, pasal 7.

Demikian disampaikan Patar Sihotang pada saat Konfrensi Pers di Kantor Pusat PKN, di jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi, Sabtu, 21 Mei 2022, Jam 14 .OO sampai jam 17.00 WIB .

Selain itu, dalam pelaksanaannya, Kapolres Rembang juga dinilai tidak sesuai dengan Visi Presisi yang diusung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yakni prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan.

Patar Sihotang memaparkan fakta-fakta, antara lain bahwa Pada tanggal 15 Oktober 2021, Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah melaporkan Dugaan Korupsi di Instansi  Pekerjaan Umum  dengan Modus Merubah Spesifikasi Tulangan Besi saluran U -Ditch dan Tutup U-Ditch, yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun data awal proyek tersebut adalah Nama Tender : PRESERVASI PELEBARAN JALAN REMBANG-BLORA yang dimenangkan PT  BUT  TIR  BAS  yang beralamatkan di Jl. Mayjend Panjaitan No.xxxxx  Banjarnegara, Banjarnegara (Kab) Jawa Tengah, NPWP Nomer 02 625 551 3-xxxx  000, dengan harga Penawaran Rp. 136.968.232.000,00 sebagai pemenang lelang.

Bahwa Hasil Investigasi Tim PKN ke lapangan  telah ditemukan dugaan Penyimpangan, antara lain Berdasar informasi dari masyarakat atas keluhan ambrolnya (Hancurnya) Penutup U Ditch di depan
Terminal Type C Sulang — Kabupaten Rembang.

Selanjutnya Tim PKN melakukan
pengecekan untuk membuktikan kebenaran aduan tersebut lebih teliti, dengan
pengambilan semple Proyek yang sama pada 3 (Tiga) titik yang berbeda.

Dengan
berbekal alat rekam (Video/ Foto), Meteran dan Sketmat Digital (Ukuran Lingkar Besi)
dengan menemukan fakta di lokasi, membenarkan bahwa ditemukan kondisi Penutup U
Ditch saluran Preservasi Pelebaran Jalan sebelah Kanan-sebelah Kiri Pasar
Kecamatan Sulang Kurang Lebih 1.500 M, dalam kondisi ambrol pada 3 (Tiga) titik
yang disebutkan dengan menemukan Tulangan atau Kerangka Besi yang tidak sesuai.

"Bermodal Sketmat Digital (Alat Ukur) itulah, Tim PKN
melakukan Pengukuran besi tulangan antara : 7,3 mm, 7,8 mm, 8,4, yang Seharusnya besi yang digunakan sesuai rencana (RAB) adalah besi ukuran 13 mm
ulir, tetapi fakta yang ada di lokasi rata-rata yang dipakai adalah besi ukuran 8 mm polos, sehingga  mengakibatkan di beberapa lokasi hancur dan terjadi peryimpangan spesifikasi Pekerjaan dan Mark up Harga material besi dan Bahan Beton", ungkap Patar Sihotang.

Lebih lanjut Patar menjelaskan,
"bahwa Pada Tanggal 21 Oktober 2021, PKN menerima Surat dari Polres Nomor B/SP2HP/323/X/2021/RESKRIM, Perihal  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan  Pada Tanggal 10 November 2021, PKN menerima Surat Undangan Permintaan Klarifikasi, selanjutnya Kami Tim PKN menghadiri Undangan dan memberikan keterangan sebagai Pelapor Pada tanggal 15 November 2021 di Ruang Satreskrimsus Tipikor Polres Rembang, selanjutnya Pada Tanggal 15 Desember 2021, PKN menerima Surat Pemberitahuan Hasil penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP /382/XII/2021/RESKRIM, yang intinya menyatakan bahwa Pekerjaan Preservasi Pelebaran jalan Rembang Blora adalah Pekerjaan yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, bukanlah dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah", papar Ketua PKN.

"Semenjak tanggal 15 Desember 2021 Sampai sekarang 18 Mei 2022 sudah 5 Bulan tidak ada lagi perkembangan dan  tidak jelas, dan Laporan ini dinilai telah mangkrak selama 5 bulan tidak jelas bagaimana perkembangannya, maka sesuai amanat  pasal 6 dan 9 peraturan kepala kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan pasal 7 Peraturan Kepala Kepolisian nomor 14 Tahun 2011, PKN melaporkan Kasus ini kepada Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jawa Tengah", sambung Ketua PKN.

Dia berharap agar Visi Presisi Kapolri dapat dilaksanakan, dan agar Profesioanalitas Polri benar-benar tercapai dan terlaksana, karena  tuntutan profesionalisme Polri merupakan kebutuhan tugas dalam mewujudkan Polri sebagai Polisi Sipil yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya oleh rakyatnya.

Dan guna mewujudkan postur Polri sebagai sosok penolong, pelayan, dan sahabat masyarakat serta sebagai penegak hukum yang jujur, benar, adil, transparan dan akuntabel, guna memelihara keamanan dalam negeri yang mantap dan dinamis.

Patar Sihotang mengungkapkan hal tersebut pada acara konperensi pers, sambil menunjukkan Bukti laporan Ke propam  Polda Jawa Tengah dan Propam Mabes Polri.
(Sumadi)

0 Komentar

bumdes
Redaksi https://www.pertapakendeng.com/2023/02/redaksi.html