Lagi!! Seorang Siswi Aliyah Di Trangkil Hamil Diduga Dicabuli Oknum Guru
PATI, JAWA TENGAH-pertapakendeng.com, Perilaku tak terpuji dilakukan oleh SN (45), seorang oknum tenaga pendidik di Trangkil Pati. Dia diduga telah melakukan perbuatan asusila atau pencabulan terhadap salah seorang siswinya sendiri sampai hamil.
Peristiwa tersebut telah menjadi konsumsi publik dan masyarakat desa Tegalharjo tentunya. Hal ini sangat meresahkan mereka, terutama para orang tua yang anaknya duduk di bangku sekolah tersebut.
Adalah Bunga (17), siswi asal Tegalharjo, kini terpaksa diungsikan ke tempat lain oleh orang tuanya, pasalnya, Dia gerah dan tertekan karena sering didatangi teman-teman terduga oknum guru pelaku pencabulan pada korban.
Didapat informasi bahwa Selasa malam, 17 Mei 2022, pihak sekolah dan yayasan menggelar rapat di Gedung Sekolah guna menyikapi peristiwa dugaan pencabulan tersebut.
SN yang tinggal di desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati ini, sewaktu didatangi di rumahnya oleh Tim pertapakendeng.com, pada Rabu 18 Mei 2022, tidak berada di rumah. Hanya istrinya yang memberitahu bahwa suaminya sedang mengajar.
Sewaktu dihubungi via handphone, SN mengatakan bahwa dirinya sedang mengajar dan kesannya keberatan untuk ditemui oleh Tim Media.
“Saya sedang mengajar pak, dan di sini banyak orang, lain waktu sajalah!”, demikian SN mencoba berkelit.
Masruh Dollah, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Annur Khoiriyatul Ulum, sewaktu ditemui salah seorang anggota Tim Media membenarkan bahwa salah seorang siswinya telah menjadi korban pencabulan, namun Dulah masih meragukan bahwa pelakunya adalah salah seorang tenaga pendidiknya.
"Betul pak memang ada peristiwa itu (pencabulan terhadap seorang siswinya. red), namun untuk pelakunya, kami belum bisa memastikan siapa, karena korban sendiri hingga kini masih belum mau berterus terang", tutur Dullah.
Selama perbincangan itu terlihat dari mimik wajah, pandangan mata dan gestur tubuh Masruh Dollah kelihatan bingung serta menyembunyikan sesuatu yang justru menimbulkan banyak dugaan yang harus diungkap dalam peristiwa ini.
Masyarakat Tegalharjo sendiri prihatin dan menyayangkan kejadian tersebut, kalau memang benar bahwa pelakunya adalah orang dalam sendiri.
Har (48), Salah seorang tokoh masyarakat Desa Tegalharjo didatangi oleh perwakilan pemuda dan masyarakat Desa setempat. Diantaranya adalah warga Dukuh Ketekputih, Dukuh Weron dan Dukuh Tegalombo.
Mereka meminta kepada Har untuk mengajukan usulan kepada Gubernur Jateng dan Dinas Pendidikan Provinsi, agar menutup sekolah tersebut.
Menurut Yudi Sunaryo, S.H., Tim Advokad AWPI, bahwa Perbuatan pencabulan terhadap anak itu sendiri sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 35 tahun 2014 pasal 81 menggariskan dengan jelas dan tegas bahwa sanksi pidana bagi pelaku pencabulan anak adalah pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milliar rupiah.
Peristiwa ini sungguh telah mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pati, dan ke depan Tim akan berkoordinasi dengan Diknas Pati, Kantor Kementrian Agama Pati serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Pati, guna menyikapi peristiwa ini sebelum nantinya diangkat ke jalur Hukum.
Team Pertapa Kendeng (Bersambung)
1 Komentar
apakah dengan membuat berita ini anda akan mendapatkan kebenarannya?
BalasHapus